Filesatu.co.id, Madiun | Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi perbup Madiun nomor 14 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah di Desa/kelurahan. Untuk pertama kalinya, sosialisasi ini digelar di pendopo Kecamatan Mejayan, Rabu (08/05/2024).
Hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhamad Zahrowi, seluruh camat se-Kabupaten Madiun, Kepala Desa se-Kecamatan Mejayan, lembaga masyarakat dan kader bank sampah se-Kecamatan Mejayan.
Mengawali paparannya, Zahrowi mengapresiasi kinerja para kader bank sampah maupun lembaga masyarakat di wilayah Mejayan atas kesadarannya dalam mengelola sampah. Berkat kerjasama dan kesadaran bersama, Mejayan yang saat ini menjadi ibukota Caruban dan pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, mampu terjaga kebersihan dan keasriannya.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi seluruh warga masyarakat kota baru Caruban khususnya wilayah Kecamatan Mejayan terkait dengan kesadaran dan kepeduliannya terhadap pengelolaan sampah. Disinilah pusat pemerintahan Kabupaten Madiun yang baru. Berkat sinergi kebersamaan dari seluruh komponen yang ada di wilayah Kota Baru Caruban khususnya Kecamatan Mejayan, kebersihan dan kenyamanan maupun perilaku masyarakat yang ada di sekitar kita ini sudah bisa kita rasakan bersama. Kita harus bareng-bareng meningkatan kesadaran dan kepedulian, bagaimana menjaga ibukota baru Kabupaten Madiun ini betul-betul bisa menjadi sebuah potensi baru untuk kita kita promosikan ke luar daerah,” terang Zahrowi.
Berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) pada semester 2 tahun 2023, lanjut mantan Kepala BPBD itu, timbunan sampah di Kabupaten Madiun mencapai 109.147,99 ton per tahun. Artinya, produksi sampah per hari sebanyak 299 ton.
“Dari 109 koma sekian ton, sampah yang terkelola di Kabupaten Madiun itu mencapai 52.595 sekian ton per tahun (50,02%). Artinya, sampah terkelola baru 50%, termasuk yang sudah masuk di TPA kaliabu. Kondisi TPA Kaliabu saat ini sudah memasuki sab kedua, satu sab lagi sudah jadi gunung. Jika volume sampah yang masuk ke TPA itu tidak ada pengurangan per hari 40 ton, 2025 Kabupaten Madiun akan masuk di fase darurat sampah,” imbuhnya.
Di beberapa negara luar, saat ini sudah menekankan larangan penggunaan plastik sekali pakai. Seperti di Hongkong, sudah menerapkan hal tersebut sehingga pengurangan sampah dapat diwujudkan, dimulai dari merubah kebiasaan.
“Perubahan perilaku memang tidak mudah, tapi ini harus kita mulai sejak dini. Merubah perilaku pengurangan sampah harus kita mulai sehingga Kabupaten Madiun nanti terbangun dengan satu kekuatan, Madiun yang ramah lingkungan. Kalau sudah wujud Insya Allah anak cucu kita akan merasakan kenyamanan. Kabupaten Madiun yang saat ini udaranya masih segar bisa sampai kepada anak cucu kita ke depan,” pungkasnya.