Filesatu.co.id, Pamekasan| Dalam rangka memberantas rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Madura mengadakan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung di wilayah kabupaten Pamekasan. Kamis (25/04/2024).
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman saat ditemui oleh media sigap88 menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan dari bea dan cukai Madura dengan motto “Budayakan Peredaran Rokok Legal”
“Kgiatan di Kecamatan Palegaan dan Kecamatan Pegantenan di sejumlah toko dan Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal,”kata M. Hasanurrahman.
Menurutnya, sosialisasi ini mengenai rokok ilegal atau Sistem Informasi Rokok Ilegal (Sirileg) agar tidak menjual belikan rokok; 1. Rokok Tanpa Pita Cukai, 2. Rokok ber Pita Cukai Palsu, 3. Rokok ber Pita Cukai Bekas, 4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.
“Dasar hukumnya jelas sesuai dengan UU Nomer 39 tahun 2007 tentang cukai,” jelasnya.
Jadi, sosialisasi ini ungkap Hasanurrahman akan dilakukan di 13 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Pamekasan.
Langkah itu diambil semata mata untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memahami dampak positif mengikuti aturan tentang barang bercukai.
“Kami lakukan sosialisasi ini dengan persuasif agar masyarakat merasa tersentuh untuk mengikuti aturan bahwa rokok ilegal di larang dan ancaman hukumannya jelas,” pungkasnya.