Filesatu.co.id, KARAWANG | MAJELIS hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung akhirnya membacakan putusan perkara perselisihan hak antara para penggugat 10 (sepuluh) orang pengurus serikat SARBUMUSI PT. Kohwa Precision Indonesia melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia.
Dalam putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar hak-hak upah dan THR kepada para penggugat, selain dari pada itu Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ketua Sarbumusi Karawang, Pupung Syaeful Kamil mengungkapkan Upaya perjuangan panjang para Pengurus Serikat Pekerja SARBUMUSI PT. Kohwa Precision membuahkan kemenangan Sarbumusi di PHI Bandung bukti bahwa Sarbumusi melawan keras praktek dugaan kejahatan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) di PT. Kohwa Precision Indonesia sebuah perusahaan Jepang yang bergerak di bidang komponen otomotif.
“Kemenangan ini merupakan hasil kerja keras, jerih payah kami dan para anggota Sarbumusi Kabupaten Karawang yang solid dan dengan adanya putusan tersebut hak-hak pekerja PT. Kohwa Precision Indonesia seharusnya dikembalikan dan dibayarkan perusahaan kepada pekerja,” pungkasnya. ***