Felisatu.co.id, SUMENEP|PADA hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan TKP di sebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Senin (22/04/2024)
Tersangka atas nama KB umur 39 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMA (tamat), dan TH umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan pedagang, pendidikan SMA (tamat), keduanya beralamat di Dusun Tambiayu Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram, 1 (satu) pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing – masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082143510276,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Lanjut dia, sedang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka TH berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082337744463.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” tutupnya.***