FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Dengan adanya aturan dari pemerintah daerah terkait larangan pemasangan banner rokok, anggota Satpol PP wilayah Kecamatan Genteng lakukan giat razia di wilayah tersebut. Kamis, (10/06/2020).
Seperti yang di sampaikan oleh Masruri kegiatan tersebut dilakukan karena adanya Perda yang mewajibkan pembersihan banner larangan banner rokok di daerah wilayah jalan raya Genteng – Jember.
“Untuk wilayah Kecamatan Genteng dimulai dari kantor pos Kecamatan Genteng sampai terminal Wiroguno,” ucapnya.
Dalam kegiatan kali ini Pol PP menyasar di sekitar tepi jalan raya Genteng – Jember dan juga di pertokoan.
“Dan walaupun pemasangan banner tersebut diijinkan tetapi bila mereka tidak paham tetap akan kita lepas,” tambahnya. *