Filesatu.co.id, JEMBER | TANAH Kas Desa (TKD) Desa serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember diduga telah dijual ke pihak lain. Diduga dalam proses jual-beli tidak sesuai prosedur. Warga setempat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember untuk mengusut dugaan lepasnya tanah seluas kurang lebih 1 hektar.
Menurut informasi dari narasumber yang merupakan warga setempat tanah KUD Marem itu dulunya masuk TKD Desa Serut dan Kepala Desa saat itu pak Bandi, Sabtu (16/3/2024).
Ketua KUD Marem Yusnan Hadi saat dikonfirmasi filesatu diruang kerjanya mengatakan, KUD Marem berdiri sejak tahun 1992 mengalami progres yang cukup bagus sehingga mendapatkan profit atau laba yang cukup besar bergerak dibidang simpan pinjam.
“Sehingga mampu membeli tanah dari Masyarakat yang dibuat kantor KUD Marem yang menjadi asetnya koperasi,” kata Yusnan Hadi
Dikatakannya, ada tudingan dari masyarakat bahwa tanah yang dibikin Kantor KUD Marem merupakan Tanah TKD namun Yusnan bersih kukuh menyatakan bahwa lahan koperasi tersebut telah dibeli dari hasil koperasi yang selama dia pimpin.
“Lahan koperasi tersebut telah dibeli dari hasil koperasi yang selama dia pimpin,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua KUD Marem menyampaikan seiring dengan perjalanan di tahun 2000 KUD Marem mengalami kerugian, yang akhirnya untuk menutupi tanggungan ke Nasabah mengalami kesulitan.
“Dibentuklah Tim untuk menjual tanah aset KUD tersebut.” ungkapnya
Terbentuklah tim tambahnya, terdiri dari 14 orang yang diketua Erason dan terjadi transaksi jual beli tanah seluas 800 m2 tersebut dibeli oleh Ahmad sebagai sekretaris KUD Marem dengan harga 800 juta rupiah.
“Tanah aset KUD Marem yang dijual tersebut seluas 800 M2 dengan harga 800 juta rupiah, namun baru terbayar 565 juta rupiah. Sisanya masih belum lunas sampai saat ini,” terang Ketua KUD Marem
Dan akhir akhir ini jelas Yusnan, banyak warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan keabsahan Kepemilikan sertifikat/ SHM yang dimiliki KUD Marem tersebut karena pada saat KUD Marem didirikan merupakan program Pemerintah Pusat dan Desa memberikan lahan Tanah Kas Desa agar bisa berdirinya KUD didesanya untuk kesejahteraan petani atau warga serut.
“Untuk itu masyarakat berencana melaporkan kasus ini kejaksaan negeri Jember untuk mengusut tuntas terkait tanah TKD Desa serut yang hilang atau dijual ke orang luar.” tegasnya.
Apalagi saat transaksi jual beli ke Ahmad terasa sangat janggal karena melibatkan tim 14 hingga berproses ke PTUN Jakarta. Padahal menurut keterangan yang disampaikan Ketua KUD yang konon tanah tersebut dia beli dan ber SHM.namun kenapa kalau sudah SHM masih memohon ke PTUN.
“Hingga saat ini bukti surat kepemilikan oleh KUD masih misteri. Kalau memang bukan tanah TKD kenapa takut menunjukkan bukti kepemilikannya. Apalagi saat ini KUD Marem kurang produktif bahkan ada rencana mau dijual ke pihak lain.” kata Yusnan
Sementara itu, menurut Sekretaris KUD Marem saat ini selaku Penasehat Ahmad mengatakan dengan berjalannya waktu Neraca KUD Marem mengalami kerugian sehingga harus membayar Ratusan Juta ke nasabah. Sehingga ketua koperasi mengelar rapat untuk menanggulangi atau membayar uang nasabah tersebut dengan menjual tanah atau aset KUD Marem.
“Untuk memuluskan usahanya menjadikan tanah TKD menjadi SHM maka Yusnan Hadi membentuk Tim. ada 14 orang yang diketuai oleh Erason bahkan memohon tanah TKD untuk dijadikan SHM hingga ke PTUN Jakarta,” jelasnya
Ditempat terpisah Kades Serut M Azis yang saat ini menjabat saat dikonfirmasi awak media mengatakan tidak tahu menahu terkait tanah TKD tersebut karena waktu itu dirinya belum menjabat. Pihaknya akan mencari informasi terkait keberadaan TKD tersebut, kalaupun tukar guling dimana lahan penggantinya.
Warga Desa Serut berharap Kejari Kabupaten Jember untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya dalam proses jual beli TKD Desa Serut Kecamatan Panti ini diduga tidak sesuai mekanisme aturan yang ada. ***