Dua Karyawan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Penjual Madu Diamankan Petugas

Filesatu.co.id, Malang | Dua pegawai perusahaan penjual madu di Kota Malang yang terlibat persekongkolan jahat akhirnya dibongkar polisi.

Dua pegawai itu, Nur Cahya (40), warga Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing dan dan Winda Junita (39), warga Jalan Kolibri, Kecamatan Sukun diamankan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota setelah dilaporkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja

Bacaan Lainnya

Diduga mereka bersekongkol menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga sebesar Rp 52 juta.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, mereka berdua bekerja di perusahaan penjualan madu bernama PT Herbatama Indo Perkasa Cabang Kota Malang.

“Jadi, tersangka Nur Cahya memiliki jabatan Sales Supervisor dan Winda menjabat sebagai Admin Kasir. Lewat jabatannya tersebut, mereka dengan mudah menggelapkan uang perusahaan,” kata Danang, pada Rabu (21/2/2024).

Aksi tersangka mulai terendus oleh pihak perusahaan setelah dilakukan audit di internal perusahaan, jelas Danang.

” Dari audit tersebut, pihak perusahaan menemukan ada kerugian hingga Rp 52 juta. Kemudian, pihak perusahaan membuat laporan ke kami pada tanggal 20 September 2023,” lanjutnya.

Perlu diketahui Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2023, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dan pada 29 Januari 2024 dilakukan penahanan.

“Untuk modusnya, keduanya kompak bersekongkol membuat faktur fiktif seolah-olah ada yang memesan barang. Selain itu, duit penjualan dari toko-toko tidak disetorkan ke perusahan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku uang perusahaan yang digelapkan itu dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kami kenakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Herbatama Indo Perkasa, Irwandi Husni mengapresiasi kinerja cepat yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota dalam mengusut kasus penggelapan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polresta Malang Kota. Kami juga menegaskan bahwa klien kami, yaitu PT Herbatama Indo Perkasa tidak mentolerir semua perbuatan yang melawan hukum,” pungkasnya. (F3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *