Filesatu.co.id – KARAWANG | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberi santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Ketua KPU Karang Mari Fitriana menyatakan, pihaknya telah menyiapkan dana santunan tersebut.
“Iya, disiapkan santunan,” kata dia,.
Menurutnya, santunan kecelakaan kerja itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“Ada tiga anggota KPPS kami yang meninggal dunia usai bertugas,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Senin, 19 Februari 2024
Lantas, berapa besaran santunan petugas KPPS yang meninggal dunia?
Dikatakan Mari Fitriana, Besaran uang santunan petugas KPPS yang meninggal dunia telah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Mengacu pada aturan tersebut, keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia akan memperoleh santunan senilai Rp 36 juta.
Selain berhak menerima uang santunan, keluarga korban juga akan mendapat uang untuk biaya pemakaman.
“Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” ucap Mari.
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang SBML Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan 2024, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:
- Meninggal: Rp 36 juta per orang
- Cacat permanen: Ro 30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta. ***