Filesatu.co.id – KARAWANG | DPRD Kabupaten Karawang dalam Pansus Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi telah melakukan rapat pembahasan bersama Dinas PUPR, PRKP dan Bagian Hukum Setda Karawang di ruang rapat Gedung DPRD Karawang.
Ketua Pansus Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi Acep Suyatna, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif Komisi III karena dianggap perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur terkait pembinaan jasa konstruksi yang menyesuaikan dengan UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Karena adanya pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa konstruksi, kami memandang perlu membuat regulasi dalam bentuk,” ungkapnya, Rabu (06/09-23() lalu.
Menurut legislator Fraksi PKB, dalam Raperda ini tentunya akan diatur kaitan-kaitan jasa konstruksi yang secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu juga akan dimasukan sejumlah muatan lokal yang bertujuan untuk pengembangan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Karawang.
“Kami berharap Perda ini bukan hanya melakukan pembinaan secara normatif, tapi ada muatan lokal yang dimasukan. Misalkan pelaksanaan jasa konstruksi ini bukan hanya soal pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah atau yang bersumber dari ABPD saja, tapi bisa menyentuh pekerjaan dari swasta.
Hal ini mendapat sambutan baik dari Didin Mujahidin, seorang penyedia jasa kontruksi Kabupaten Karawang, menurutnya, kebijakan proses lelang/tender proyek pada Dinas PUPR, Dinas PRKP maupun Dinas Pendidikan Karawang selama ini, diduga tidak transparan dan tidak akuntable.
“Terutama Dinas PUPR Karawang harus menjalankan kegiatan program dan pokir harus sesuai regulasi, tidak ada plot atas nama/CV, semua harus dijalankan melalui e-Catalog, E-PL dan LPSE dan berkontestasi berdasarkan aturan atau regulasi,” kata Didin Mujahidin. Minggu 28 Januari 2024 malam.
Menurutnya, Regulasi mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Peraturan LKPP No.9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP No.122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik,” tambahnya.
Ditambahkannya Dinas PUPR, Dinas PRKP, maupun Dinas Pendidikan Karawang harus menjalankan kegiatan program dan pokir harus sesuai regulasi.
“Tidak ada plot atas nama/CV, semua harus di jalankan melalui e-catalog E-PL dan LPSE dan berkontestasi berdasarkan Aturan atau regulasi,” tandas Didin Mujahidin.***