“Surat Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.249/PSLB3/PLB3/PLB3/4/2023 tanggal 13 April 2023 perihal persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan LB3, pengelolaan LB3, pemanfaatan LB3 dan penimbusan LB3 usaha jasa PT PPLI Plant Karawang,” pungkasnya
Filesaru.co.id – KARAWANG | MENINDAKLANJUTI, Rencana Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3, PT. PPLI akan medirikan industrinya di Desa Karanganyar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dengan luas 69,25 ha.
Hal itu menjadi dasar Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran pimpinan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Jumat 19 Januari 2024.
Ketua Komisi III H. Endang Sodikin sekaligus memimpin RDP, beserta sejumlah anggota H. Acep Suyatna, H. Toto Suripto, Kaemin Komarudin, Jajang Sulaeman dan Iyat Sugiatna juga nampak jajaran Komisi I diantara Komisi H. Khoerudin, didampingi Sekretaris Pipik Taufik Ismail.
Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut menghadiri RDP, di antaranya Kepala DPMPTSP Wawan Setiawan, mewakili pimpinan Dinas PUPR Kabid Tata Ruang Fahmi, mewakili pimpinan Dishub Kasi Andalalin H. Anda, disamping itu hadir unsur aktivis lingkungan dari Forkadas dan unsur organisasi media massa dari MOI, IWOI, PWI dan SMSI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut terkuak beberapa pembahasan di antaranya penjelasan luasan lahan milik PT PPLI, penjelasan kajian PT PPLI, analisa resiko lingkungan hidup PT PPLI dan manfaat keberadaan PT PPLI untuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi III H. Endang Sodikin usai menggelar RDP menyampaikan sejauh ini PT PPLI telah melengkapi sejumlah perizinan di antaranya UKL-UPL dan tidak lama lagi akan lengkapi amdalnya.
“Secara regulasi keberadaan PT PPLI di Desa Karanganyar Kecamatan Klari tidak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang sebelum perda yang baru (revisi) tentunya, karena PPLI masuk dalam kawasan peruntukan industri atau KPI” kata Kang HES sapaan akrabnya.
Kang HES menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan suatu istilah yang keluar dari nomenklatur, yakni black zone karena istilah tersebut hanya penyebutan dari dinas.
“Kami juga akan dorong nanti saat sidang pembahasan amdal PPLI dilibatkan juga aktivis lingkungan lokal Karawang untuk memberikan masukan agar dipahami betul keluhan-keluhan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Kang HES juga menyampakan bahwa pihaknya komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup air di Tarum Barat dan Tarum Timur agar tidak terjadi pencemaran lingkungan di kemudian hari.
“Apabila ada masalah-masalah tersebut kedepan tentunya kami akan soroti,” tegasnya yang juga Sekretaris DPC Gerindra Karawang ini.
Kang HES memastikan regulasi yang ditetapkan di Karawang harus mengikuti apa yang menjadi ketentuan perwakilan pusat, dalam hal ini Perda RTRW Provinsi Jawa Barat yang terbaru.
“Secara otomatis apabila secara tersurat di Perda RTRW Provinsi Jabar yang baru ada kaitan dengan lokasi tersebut (PPLI), maka tidak ada halangan Komisi III akan menyesuaikannya,” tandasnya.
Dalam RDP, perwakilan PT PPLI Syarif Hidayat menyampaikan, dengan adanya pertumbuhan indsutri yang sangat pesat di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang, sementara kapasitas dan daya tampung fasilitas penimbusan menurun, maka diperlukan pengembangan fasilitas penyimpanan limbah B3 (PLB3) terpadu.
“PT PPLI berencana untuk melaksanakan pengembangan fasilitas pengelolaan limbah industri baik B3 maupun non-B3 terpadu di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Pengoperasian fasilitas PLB3 Terpadu di Karawang direncanakan mulai beroperasi di pertengahan tahun 2028,” paparnya.
Disoal masalah kelengkapan izin PT PPLI, Syarif menjelaskan bahwa keberadaan PT PPLI telah sesuai dengan regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“Surat Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.249/PSLB3/PLB3/PLB3/4/2023 tanggal 13 April 2023 perihal persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan LB3, pengelolaan LB3, pemanfaatan LB3 dan penimbusan LB3 usaha jasa PT PPLI Plant Karawang,” pungkasnya. ***