Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Ditengah pariwisata Pulau Dewata tengah ramai, publik dikagetkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor hukum Dan HAM Bali beredar luas di masyarakat.
SK kakanwil yang di tandatangani kepala kantor hukum Dan HAM Bali Romi yulianto menjadi perbincangan masyarakat Bali.. keputusan Romi Yulianto untuk merotasi 18 Eselon 5 dan 4 di jajaran unit kerja keimigrasian setingkat Kanim, mengundang pertanyaan di masyarakat Bali.
Dengan beredarnya SK yang dikeluarkan Jumat 8 Desember 2023, seakan menunjukkan adanya hal yang urgent di divisi keimigrasian Bali,
Keputusan Romi Yulianto untuk mengeluarkan SK Kakanwil mengundang banyak pertanyaan. Sebab rotasi yang di lakukan merupakan posisi sentral di Kanim -kanim. Dan merupakan hal yang baru terjadi di Bali .
Banyak posisi yang ditempati dengan SK kementerian Hukum Dan HAM RI, di rotasi dengan menggunakan SK Kakanwil. Ini menjadi pertanyaan masyarakat, apa sebenarnya yang tengah melanda Kantor imigrasi Bali ?
Saat dikonfirmasi kebenaran isu tersebut, Humas Kanwil Bali Nengah Sukadana membenarkan Adanya 18 SK Kakanwil.
” Ya benar ada SK Kakanwil Hukum Dan HAM Bali tertanggal 8 Desember”, jelas Nengah.
Namun untuk lebih jauhnya Nengah Sukadana tidak bisa memberikan penjelasan.
Keputusan Romi Yulianto untuk merotasi 18 eselon 5 dan 4 di satuan kerja (satker) keimigrasian Bali seakan mengundang banyak spekulasi di masyarakat.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan Romi Yulianto tidak merespon konfirmasi wartawan melalui Humas kanwil maupun what’s app Romi.
Laporan : Benthar