FILESATU.co.id SUKABUMI | Riski Maenaqi alias Coki bin Koko saat ini tengah menunggu vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
Pria yang berprofesi Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43120 Tegalbuleud itu, Selasa (15/8/2023) lalu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Suryadi alias Oten bin Uus Kuswendi dan Dimas Sanjaya alias Tompel bin Jaya.
Mereka kedapatan melakukan transaksi jual beli Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) bersubsidi.
Namun pihak keluarga terdakwa pada perkara pidana Nomor 324/Pid.Sus/2023/PN Cbd itu menuding proses hukum hanyalah sebuah konspirasi.
“Masa hanya operator yang ditangkap sementara pengawas dan pihak perusahaan seakan tidak bersalah”, ujar Melisa, istri Coki, Minggu (19/11/2023).
Masih menurut ibu satu anak itu, dia akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan.
“Saya sudah lapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa ada kejanggalan dalam kasus yang terjadi pada a Coki”, terang Melisa sambil memeluk putri semata wayangnya.
Sementara itu, menurut keterangan narasumber lain, SPBU Tegalbuleud menjual Pertalite menggunakan jeriken Rp 10.300,- (sepuluh ribu tiga ratus rupiah). (Patharyadi Fithuriasyah).