Filesatu.co.id, Baturaja-OKU | Puluhan Massa yang mengatas namakan Peran Serta Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Aktivis OKU menggelar demo dengan mendatangi Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahan Listrik Negara (PLN) Baturaja pada Selasa, (14/11/2023) sekira Pukul.09.00.WIB
Kedatangan massa demo di Kantor ULP PLN Baturaja selain mempertanyakan sering padamnya listrik diseputaran wilayah Kabupaten OKU juga mempertanyakan terkait kompensasi PLN terhadap Masyarakat OKU selaku Pelanggan PLN serta keluhan – keluhan lainnya.
“Selama ini masyarakat Kabupaten OKU hanya diam dan selalu bersabar, tetapi dari PLN sendiri bukannya pelayanan diperbaiki dan ditingkatkan dalam memuaskan pelanggannya, malah pemadaman semakin sering dilakukan. Pemadaman tersebut dilakukan tidak kenal waktu baik pagi, siang atau malam dan tanpa ada pemberitahuan dari pihak PLN Baturaja,”ujar Victor selaku Kordinator Aksi.
“Kita selaku peran serta masyarakat OKU meminta agar ketiga pimpinan PLN Rayon PLN Baturaja yakni Manager PLN Baturaja, Supervisor Pelayanan Teknik dan Supervisor Administrasi untuk mundur kalau tidak mampu dalam bekerja, mereka kita anggap telah gagal melaksanakan tugasnya,”tegas Victor.
“Terkait sering Padam listrik di Kabupaten OKU, kami pertanyakan bagaimana dengan Kompensasi tersebut, karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor : 8 Tahun 2011 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN),”beber Victor.
“Terkait besaran ganti rugi Kompensasi pemadaman juga telah diatur dalam pasal dan ayat yang sama pada Permen ESDM nomor : 27 Tahun 2017. Perlu diketahui juga bahwa pengurangan tagihan tersebut, baru akan akan diperhitungkan pada tagihan pada tagihan pembayaran di bulan berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk tagihan listrik biasa maupun pembelian token listrik prabayar,”kata Victor.
Lanjut Victor kembali menjelaskan, bukan hanya dalam Perpres saja. Terkait masalah kompensasi listrik PLN dengan bentuk ganti dari pihak PLN juga tercantum dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM nomor : 27 Tahun 2017).
“Dari pihak PLN Baturaja tidak pernah ambil pusing dan tahu menahu tentang bagaimana warga masyarakat OKU dalam mencari uang untuk membayar tagihan listrik setiap bulannya. Mereka bisanya jika tidak membayar tagihan atau terlambat maka meteran mereka langsung dicopot atau aliran listrik dirumah mereka diputus,”ucap Victor dengan kesal
“Sementara apa yang dialami oleh masyarakat OKU selaku pelanggan, dari pihak PLN Baturaja malah sering terjadi pemadaman tanpa ada konfirmasi tanpa ada konfirmasi dan perbaikan. Hal yang seperti ini yang membuat barang – barang elektronik menjadi rusak, apa PLN tahu masalah ini dan untuk vendor PLN dari PT Mahiza Karya Mandiri (MKM) kalau memang tidak mampu bekerja lebih ganti saja dengan PT yang lain serta Kantornya saja tidak ada di Kota Baturaja, tetapi di Kota Lahat. Jadi bagaimana mereka tahu atas keluhan – keluhan dari masyarakat OKU yang menjadi keluhan – keluhan di Kabupaten OKU,”tutup Victor.
Sementara Itu, Iswandi Manager PLN Baturaja didampingi oleh staf pegawai PLN Baturaja menerima langsung peserta aksi damai.
“Terima kasih kepada peserta aksi damai yang sudah menyampaikan keluhan – keluhannya terkait sering padam listrik di Kabupaten OKU,”ujar Iswandi.
“Kita dari ULP PLN Baturaja dan pihak vendor PT MKM akan mengevaluasi apa yang sudah disampaikan oleh rekan – rekan peserta aksi massa,”kata Iswandi.
Setelah orasi – orasi yang disampaikan oleh rekan – rekan aktivis dan peran serta masyarakat OKU diantaranya Antoni, Heri Jaya Putra, Agus Maulana, Harno Pangestu, Evan Darlevi, Erhammudin dan lainnya, peserta aksi dipersilakan masuk kedalam ruangan rapat Kantor ULP PLN Baturaja dengan didampingi dan dihadiri Kasat Intelkam Polres OKU AKP Hendry Antonius.
Dari jawaban – jawaban dari Iswandi Manager ULP PLN Baturaja terhadap pertanyaan dari peserta aksi damai terkait dana Kompensasi, seringnya listrik padam, PPJ dan lainnya, para pendemo tidak puas dan akan melanjutkan aksi damai di Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Pusat PLN di Jakarta agar dana Kompensasi PLN untuk masyarakat OKU sebagai Pelanggan akan terang benderang yang dalam hal ini patut diduga terindikasi tidak diberikan kepada masyarakat OKU selaku pelanggan PLN.
Laporan : Anizar/Tim