Sidang Pewarganegaraan, Sembilan WNA Menjadi WNI

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menggelar sidang pewarganegaraan sembilan Warga Negara Asing (WNA). Tim yang dihadiri oleh unsur dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali berlangsung di ruang Nakula, Senin (30/10/2023).

Terdapat 2 (dua) Warga Negara Asing mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Aureo Renato Vianna Filho, yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Brazil dan Warga Negara Asing kedua bernama Edoardo Guarrini yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Italia.

Bacaan Lainnya

Sedangkan 7 (tujuh) diantaranya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Kesembilan WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik.

Selain itu, WNA tersebut juga diminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. Disamping itu, mereka selama ini taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *