Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Bertempat di Kantor Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Polisi Banjar Pagan Tengah Bripka I Wayan Artawa melaksanakan Mediasi kasus pencurian sesari sarana upacara yang terletak di Penjor sekitaran Banjar Pagan Kelod dan Banjar Pagan Tengah, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (6/10/2023) pukul 20.00 wita.
Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh beberapa pihak, diantaranya Kadus Banjar Pagan Tengah, Prajuru Adat Pagan Tengah, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh, Babinsa Desa Sumerta Kauh, Orang Tua Pelaku Pencurian, dan Pecalang Banjar Pagan Tengah.
Dua pelaku pencurian berinisial ARDM (14 tahun) dan GWS (13 tahun), yang beralamat di Denpasar, telah mengambil sesari dari Penjor pada hari Kamis (05/10/2023) sekitar pukul 10.30 pagi. Sesari tersebut kemudian ditempatkan di bawah trotoar pejati Penjor. Karena salah satu pelaku dikenal oleh warga, sehingga dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Total nilai sesari yang dicuri mencapai Rp. 9.000,-
Dalam perannya yang sangat proaktif, Polisi Banjar Pagan Tengah berhasil membawa kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Kedua orang tua pelaku meminta maaf atas tindakan anak-anak mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Mediasi berakhir dengan aman, tertib, dan lancar serta mengakhiri kasus pencurian sesari sarana upacara ini dengan damai berkat peran aktif dari Polisi Banjar Pagan Tengah.
Laporan : Benthar