Filesatu.co.id, Badung – Bali |Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84) menetapkan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Kumham) sebagai salah satu unit Organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam upaya penyelenggaraan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, pada hari ini, Rabu (20/9/2023) BSK Kumham menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang bertemakan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertempat di Ballroom Trans Resort Bali.
Dalam arahan tugasnya sekaligus membuka secara resmi kegiatan, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga meyampaikan bahwa sebagai unit organisasi yang baru terbentuk, maka BSK Kumham menghadapi beberapa tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang semula organisasi yang menjalankan tugas di bidang perumusan rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan menjadi organisasi yang melaksanakan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM.
“Meningkatnya kualitas kebijakan dan regulasi adalah indikator capaian pada area perubahan penataan peraturan perundang undangan/deregulasi kebijakan, melihat capaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) tahun 2021 sebesar 25,56 dari 100, maka perlu dilakukan upaya peningkatan capaian pada indiktor kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah melalui perbaikan tata kelola kebijakan,” ujar Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Secara teoritis tata kelola kebijakan meliputi empat Tahapan yaitu proses agenda _setting_, formulasi, Implementasi dan evaluasi kebijakan. Kehadiran BSK Kumham sebagai salah satu unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM adalah untuk membangun mekanisme dan menerapkan prinsip-prinsip yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya menilai Rapat Koordinasi Teknis ini sangat tepat bagi kita semua untuk memperbaiki performa tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan ditetapkannya Perpres No. 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM, yang sebentar lagi akan ditetapkan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, maka melalui Rakornis ini BSK Kumham dapat mempersiapkan mekanisme, standar, prosedur, serta model pendelegasian tugas kepada Kantor Wilayah atas peran dalam memperkuat tata kelola kebijakan publik,” jelas Reynhard.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan bahwa melalui pertemuan ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi, berbagi pengalaman, dan merumuskan strategi yang lebih baik dalam upaya meningkatkan peran Kantor Wilayah dalam mendukung Kebijakan yang akan diberikan oleh Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya yakin dengan semangat kerja sama dan dedikasi kita semua, kita dapat merumuskan solusi-solusi terbaik untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang yang ada, Kami berharap Rapat Koordinasi ini akan menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat memajukan sektor hukum dan hak asasi manusia sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Indonesia”, terang Anggiat.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris BSK Kumham, Jonny Pesta Simamora dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan Rakornis BSK Kumham ditujukan untuk mendapat masukan dan saran atas tugas dan fungsi dari BSK Kumham yang didelegasikan ke wilayah. Sehingga BSK Kumham akan mengidentifikasi, merumuskan serta mengusulkan struktur oraganisasi di wilayah melalui struktur organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 20 – 22 September 2023 yang diikuti sebanyak 101 peserta, dan dihadiri oleh Kepala BSK Kumham, Y Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Reformasi Birokrasi, para Sekretaris Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia beserta jajaran.
Laporan : Benthar