Polsek Denpasar Selatan Amankan Komplotan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi Di Puluhan TKP

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan jaringan pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini beraksi di wilayah Denpasar dan sekitarnya serta sudah beraksi di puluhan TKP.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si.mengungkap penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Pulau Moyo Gg. Cemara A No. 6b, Pedungan, Densel pada Sabtu (6/9/2023) dan selain itu laporan Polisi lainnya juga masuk di Polsek Densel yang terjadi pada Rabu (6/9/2023) , sekitar pukul 02.00 WITA di jalan Raya Pemogan Densel.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan informasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Guruh Firmansyah melalui penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka sebagai penadah sepeda motor bernama Agung Supriyanto (30) dan Erfan Feriyanto (30), dari keterangan keduanya petugas berhasil mengamankan otak dari pelaku pencurian bernama Didik Dwi Hermawan (28).

“Para pelaku sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat dan Kuta, kemudian dua pelaku setelah memetik hasil curian mereka menjual di Marketplace (online),” ucap Kapolresta didampingi Kapolsek AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, SH.,SIK. (15/9/23) di Mapolsek Densel.

Salah satu pelaku merupakan residivis yang bersangkutan sebelumnya dua kali dipenjara dalam kasus pencurian, dan ini ketiga kalinya dia ditangkap, saat akan menunjukan barang bukti pelaku sempat melakukan perlawanana sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak pada kaki) oleh petugas. Dari pengakuan para pelaku kurang lebih 13 TKP beraksi dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu enam sepeda motor berbagai jenis.

Kapolresta mengungkapkan, sebelum beraksi sebagian pelaku melakukan survei untuk mencari sasaran. Setelah memperoleh target, pelaku mencoba menghidupkan motor menggunakan kunci yang sudah mereka siapkan.

“Motor yang hidup kemudian dituntun pelan-pelan dan dibawa ke tempat kos para pelaku,” tutur Kapolresta didampingi Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari.

Ketika tengah melakukan pencarian, salah satu pelaku yakni Didik tampak melintas di Jalan Sekuta, Gang Seruni, Sanur beberapa jam setelah polisi menerima laporan.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap ketiga pelaku lain di lokasi berbeda,” beber Kombes Pol. Bambang.

Selanjutnya satu pelaku lagi juga diamankan Petugas bernama Teopelus Dawa Lowu (22) yang beraksi di Kos-Kosan Jalan Tukad Balian Gg. Nuansa Sari Renon Kec. Densel pada Sabtu 2/9/2023 Sekira Pukul 02.00 Wita dan pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, pelaku beraksi berwama kawanya bernama Mias yang saat ini telah masuk Daftar pencarian Orang (DPO).

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun (5 tahun) dan terhadap para penadah dikenakan pasal Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (4 tahun).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *