Di Surati Kementrian ATR/BPN, BPN Banyuwangi Diminta Segera Menindaklanjuti Permasalahan Warga

Filesatu,co.id, Banyuwangi | Tumiran warga asal desa Gambiran kecamatan Gambiran terus memperjuangkan hak atas persoalan sertifikat tanah di dusun Stembel yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Banyuwangi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Menurutnya, sertifikat tanah yang disoalkan sudah pernah diadukan ke BPN akan tetapi belum ada balasan serta tanggapan pasti, sehingga berkirim surat ke Ombudsman dan Kementrian ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

Seperti diceritakan Tumiran,  persoalan sertifikat tanah berharap ada kejelasan lantaran obyek tanah ada yang  bersertifikat, namun masih diikutkan program PTSL dan terbit sertifikatnya, Ironisnya ada bidang yang sama kasus yang sama justru ditolak dari pihak panitia PTSl.

”Tanah tersebut sama sama ada sertifikatnya,  kenapa kami di tolak dan yang satunya diterbitkan sertifikatnya, jadi ada serifikat ganda, itulah yang kami laporkan ke Ombudsman dan Kementrian ATR/BPN pada 14 Mei 2023 lalu,” kata Tumiran selaku koordinator warga dari 140  pemohon. Kamis (14/9/2023).

Tak ayal laporan Tumiran mendapat respon dari Kementrian ATR/BPN dan berkirim surat yang tertuju BPN Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor: HM.03/1356400.18/VIII/2023 sebagai Konfirmasi Pengaduan Masyarakat.

Perlu diketahui, sebagian inti isi dari surat tersebut, Pihak BPN Kabupaten Banyuwangi diminta untuk segera menindaklanjuti perkara yang diadukan Tumiran atas penolakan dari panitia PTSL. Selain itu, BPN juga segera dapat memberikan respon surat balasan dan diharapkan segera menyelesaikan permasalahan warga.

“Dengan demikian, diminta Saudara agar segera melakukan penanganan terhadap pengadu (Tumiran) dan selanjut melaporkannya kepada Kementrian ATR/BPN dengan waktu yang tidak terlalu lama,” tulis surat yang di tandatangani secara secara elektronik oleh Supardy Marbun selaku a.n Direktur Jendral penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Foto : Mardi Siswoyo, A.Ptnh., M.M Kepala Sub bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Mardi Siswoyo, A.Ptnh., M.M Kepala Sub bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa setelah mendapat surat dari Kementrian ATR?BPN akan segera memberikan balasan dan melaporkan permasalahan termasuk Sertifikat ganda.

“Di lapangan sebenarnya sudah dilakukan langkah langkah, termasuk pencabutan sertifikat dan menyusun surat balasan juga, namun memang suart baru kita temukan hari ini karena disposisi,” kata Mardi saat ditemui media ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *