Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Dengan menggunakan peralatan sejenis tang pria berinisial EH (42) tahun berhasil masuk kedalam sebuah warung Kedai Sutan Sate Padang di Jl. Teuku Umar No. 216 Desa Dauh Puri Kauh Denpasar Barat, Selasa (22/8/2023) sekira jam 03.30 wita.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban AR (28) tahun terungkap bahwa pada saat kejadian korban tidur sendirian didalam warung kedai tersebut, sekira jam 03.30 wita mendengar suara pintu rolling door dibuka sehingga membuat korban sepontan terbangun dan memergoki seseorang laki-laki masuk kedalam warung, yang akhirnya korban berteriak maling sehingga pelaku kabur ke jalan Pulau Batanta dan kemudian berhasil diamankan oleh korban dibantu masyarakat yang kebetulan melintas dijalan tersebut.
Dari kejadian tersebut setelah mendapatkan info dari masyarakat kemudian Tim Opsnal Reskrim bersama Perwira Pengendali dan anggota Quick Respon Samapta Polsek Denpasar Barat (Denbar) meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya membawa pelaku EH berserta barang bukti sebuah tang dengan gagang warna hitam ke kantor Polsek Denbar.
Saat press release Kamis (7/9/2023) Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa pelaku EH adalah residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan bulan Maret 2023 lalu.
“Pelaku EH mengakui perbuatannya telah masuk kedalam warung korban dengan cara membuka rolling door menggunakan tang, hal itu dia lakukan dengan niat melakukan pencurian untuk mengambil uang namun keburu dipergoki korban AR”, tutur Kapolsek.
Laporan : Benthar