Merasa Dipersulit, Direktur CV Rohman Bumi Barokah Ancang-ancang Laporkan Kadishub Kabupaten Madiun

Filesatu.co.id, Madiun | Berawal dari pengurusan ijin usaha galian C sejak 2019, Direktur CV Rohman Bumi Barokah, Susilo Budi Santoso telah berhasil mengantongi ijin WIUP dan Eksplorasi dari Dinas Terkait Propinsi. Kepada awak media, Susilo menunjukkan berkas-berkas legalitas CV secara jelas dan lengkap sesuai dengan aturan hukum yang ada dalam upaya ikut serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.

Ketika proses pengurusan ijin usaha galian C sudah berada digenggaman tangan, Susilo Budi Santoso mengajukan ijin pengurusan Pertek CV Rohman Bumi Barokah ke Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. Karena menurut aturan SOP, Dinas tersebutlah yang berhak mengeluarkan ijin Pertek.

Bacaan Lainnya

“Ijin WIUP dan ijin eksplorasi sudah ada dan akan digunakan untuk menaikkan ijin OP. Untuk mendapatkan Ijin OP ini, diperlukan Pertek Andalalin yang diterbitkan oleh Dishub Kabupaten Madiun,” kata Susilo.

Perihal ijin Pertek ini, lanjut Susilo, pada tanggal 29 Mei 2023 pihaknya sudah mengajukan pengurusan Pertek ke dinas terkait seperti Dishub Kabupaten Madiun dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun melalui konsultan ahli Nur Sidik dan sudah melakukan cek lokasi sebagai bahan untuk merumuskan dokumen Management Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2023 diadakan pertemuan bersama antara pihak Dishub, Satpol-PP, Kasatlantas, DPMTSP, PUPR, DLH, Camat dan Kepala Desa untuk membahas terkait pengurusan Pertek.

“Tepatnya tanggal 19 Juli 2023, pihak konsultan kami telah menyerahkan Hasil Revisi Dokumen Teknis sebagai acuan pembuatan Pertek yang kami ajukan dan telah diterima Pak Budi dari pihak Dishub Kabupaten Madiun. Secara garis besar hasil pertemuan itu dapat disimpulkan bahwasanya secara tinjauan akademisi ilmu Rekayasa Lalu Lintas tidak ada masalah,” imbuh Susilo.

Yang disayangkan, menurut Susilo, Kadishub Supriyadi hanya bisa menerbitkan Pertek jikalau pihak Camat dan Kepala Desa sudah bertandatangan di berita acara hasil pembahasan Pertek. Karena menurut Kadishub Supriyadi bahwa memang prosedurnya seperti itu supaya pihaknya tidak disalahkan oleh pihak tertentu yaitu Kepala Desa.

MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS (MRLL) PENAMBANGAN BAHAN GALIAN TANAH URUG-PENGGALIAN SIRTU CV BUMI ROHMAN BAROKAH

Susilo selaku Direktur CV Rohman Bumi Barokah tidak mengetahui pasti alasan apa, kenapa kepala desa tidak mau bertandatangan di berita acara tersebut. Terkait pengurusan ijin Pertek ini, Pihak Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama menyampaikan keluhan kepada Pihak Dishub Kabupaten Madiun yaitu:
– Apakah yang menjadi acuan untuk menerbitkan Pertek tanpa ada tanda tangan kepala desa?

-Apakah Kepala Desa Suluk bersikeras tidak mau menandatangani Berita Acara?

-Bagaimana Solusinya? Mohon dijelaskan SOP nya untuk penerbitan Pertek yang kami ajukan.

-Mohon dijelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Pertek setelah dilakukan revisi dokumen Pertek.

Dengan pengurusan Pertek yang berbelit-belit ini dan tidak ada kejelasan kapan Pertek dapat diterbitkan oleh Dishub Kabupaten Madiun, Pihak Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama Rohman Bumi Barokah merasa kecewa dan dirugikan oleh pelayanan publik Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. Dengan alasan bahwa ijin Pertek itu yang menyangkut Andalalin ditinjau dari kajian Ilmu Akademisi yaitu Rekayasa Lalu Lintas itu wewenang sepenuhnya pihak Dishub Kabupaten Madiun dan tidak ada hubungannya dengan pihak kepala Desa.

Bilamana Pihak Dishub Kabupaten Madiun bersikukuh tidak mau menerbitkan ijin rekomendasi Pertek CV Rohman Bumi Barokah, maka pihaknya akan membuat surat untuk dikirimkan ke pihak-pihak yang berkompeten terkait pengurusan Pertek ini kepada Gubernur, Ombudsman, Kementerian Investasi/BKPM RI, Kemendagri dan Menkopolhukam RI.

Tak sampai disini, pihaknya juga akan menempuh upaya langkah hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dengan mengajukan PTUN terkait kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan masyarakat dan lembaga. Apa hanya karena 1 oknum kades tidak bersedia tanda tangan harus gagal atau tidak jalan suatu usaha masyarakat. Ini dinilai berbanding terbalik dengan pihak pemerintah yang tengah menggaungkan program dari rakyat untuk rakyat.

“Jika galian ini bisa beroperasi, bukankah semua itu bisa terwujud?” geramnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *