Demo Front Perjuangan Petani Mataraman Tuntut Pemerintah Kabupaten Blitar Kaji Ulang HGU Perkebunan Yang Diduga Bermasalah

Filesatu.co.id, Blitar | Masyarakat yang menamakan Kelompok Tani Rukun Santoso Sejati dan Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) mengadakan unjuk rasa menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD mengkaji ulang Hak Guna Usaha (HGU) beberapa perkebunan yang diduga kuat bermasalah, kelompok masyarakat petani dengan didampingi Ketua KRPK M.Trianto menuntut DPRD dan Pemda bersikap tegas terhadap perkebunan nakal di wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Rabu, (12/07/2023).

Menurut Koordinator aksi, Joko Agus Prasetyo dan M.Trijanto, sejatinya perkebunan merupakan salah satu bagian utama dalam sektor pertanian yang memegang peranan sangat penting dalam pengolahan sumber daya alam. Selain untuk ketersediaan sumber pangan rakyat, hasil produksi dari perkebunan memiliki nilai jual yang baik sehingga mampu menjadi sumber devisa bagi negara.

Bacaan Lainnya

Sektor perkebunan juga harus mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat sekitar perkebunan sehingga mengurangi angka pengangguran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perwakilan aksi unjuk rasa diterima diruang rapat kantor DPRD kabupaten Blitar untuk melakukan audiensi bersama para pihak terkait oleh Komisi I, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Muharam Sulistiono bersama seluruh anggota komisi.

Hadir dalam audiensi yang difasilitasi komisi I Kepala Bappeda Kabupaten Blitar Jumali, Kepala Bakesbangpol, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Asisten Bupati, Dinas PUPR dan Perkim, serta delegasi dari perusahaan perkebunan. Audiensi berlangsung alot karena kedua pihak teguh dengan pendiriannya masing-masing.

“Kami mendesak dewan tegas, turun tangan langsung atas dugaan kesemrawutan pola pengelolaan yang ada di perkebunan yang masuk wilayah Desa Sumberasri. Disinyalir Izin dan praktik di lapangannya berbeda,” ujar M.Trijanto selaku koordinator aksi.

Masyarakat juga mengeluh terkait alih fungsi lahan yang terkesan ugal-ugalan, yang diduga menabrak kepentingan masyarakat setempat. Salah satunya, tanggul tempat penampungan air yang digunakan untuk mitigasi bencana, malah diubah menjadi kandang sapi.

“Ada juga dugaan pembakaran lahan, itu jelas ada pidananya, dendanya pun jelas. Yang jadi korban siapa? ya masyarakat sekitar. Warga Gambar Sumberasri lah yang pertama akan terkena dampaknya, makanya kita desak dewan bergerak cepat,” tegas M. Trijanto.

Massa melalui koordinator aksi memberi waktu paling lama satu minggu, untuk penyelesaian masalah tersebut. Jika tidak, maka akan lebih banyak massa lagi yang datang, untuk menuntut pencabutan HGU perusahaan perkebunan tersebut.

“Kita minta Dewan dan pemerintah daerah untuk tegas untuk mencabut HGU perkebunan tersebut. Kesepakatan kita adalah waktu satu minggu untuk diadakannya pertemuan dengan direksi perusahaan, karena yang hadir hanya staf administrasi yang tidak bisa mengambil keputusan,” pungkas Trijanto.

Ket Foto: Ketua LSM KRPK M.Trijanto Memberikan Keterangan Pers Disela Aksi Demo Warga Sumberasri Kecamatan Nglegok Blitar Yang Menuntut Dicabutnya HGU Perkebunan Yang Diduga Menyalahi Peraturan Pemerintah

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono mengatakan, DPRD akan menyikapi serius permasalahan ini. Rencananya komisi I DPRD kabupaten Blitar juga akan meninjau langsung lokasi perkebunan yang diduga bermasalah tersebut.

“Melihat beberapa fakta dan masukan dari pihak pemerintah daerah dan BPN tadi, kita bersepakat memberikan waktu satu minggu kepada pihak pimpinan perkebunan pemegang HGU untuk memberikan klarifikasi dan data riil terkait tuntutan warga tadi, tegas tidak boleh lewat dari waktu itu. Kita juga akan tinjau langsung lokasinya. Karena ini masalah serius, menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ungkap Ketua Komisi I yang akrab disapa Kelik ini.

Sementara delegasi perusahaan perkebunan yang hadir belum mau memberikan komentar apapun dan terkesan menghindar dari awak media, ketika ditanyai tentang permasalahan ini, sampai berita ini ditayangkan.(Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *