Filesatu.co.id, Jember | Diduga melakukan tindakan rasuah atau korupsi, Kepala Desa Mundurejo ES menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Penahanan dilakukan setelah pihak Kajari Jember (Kepala Kejaksaan Negeri) Jember menetapkan ES menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2021.
Tersangka ditahan di Lapas kelas II A Jember selama 20 hari sejak Senin (10/7/2023). Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kajari Jember I Wayan Sucitrawan, didampingi Kepala Seksi (kasie) Intel Soemarno, saat rilis media di ruang media center, Selasa, (11/7/2023).
Kajari Jember I Wayan Sucitrawan, mengatakan, ES menjadi tersangka setelah mengklaim proyek pavingisasi jalan yang bukan di danai dari pemerintahannya. Proyek teresebut ternyata proyek dari mantan kepala desa sebelumnya.
Untuk mengusut kasus tersebut, jaksa telah memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli pidana untuk mengetahui kerugian negara.
“Dari hasil penyidikan tersebut oleh tim, ES ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Kajari Jember.
Kasus korupsi ini cukup unik, ES mengklaim proyek pavingisasi di Dusun Temurejo Desa Mundurejo kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember menggunakan anggaran DD dan ADD 2020-2021. Padahal anggaran pembangunan proyek tersebut berasal dari dana pribadi oleh mantan kades pada tahun 2019.
Untuk mengelabui masyarakat aparat penegak hukum, Kades ES memerintahkan perangkat desa membuat dokumen-dokumen fiktif.
Jalan paving yang dibangun oleh mantan Kades Mundurejo panjangnya 520 meter dan lebar 3,5 meter.
Dengan liciknya ES memasukan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2020-2021 dengan spesifikasi panjang 300 meter dan lebar 3.20 meter dengan total anggaran Rp. 275.743.210,-.
Anggaran tersebut telah dicairkan tersangka seluruhnya. Sebanyak Rp. 96.700.000 diserahkan kepada G pengusaha paving, sedangkan sisanya dikuasai secara pribadi oleh ES.
Pihak kejaksaan sendiri saat ini tengah mengembangkan penyelidikan kasus ini. Kepala Kejaksaan Jember menyebutkan ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Sucritrawan sendiri mengaku prihatin, kasus penyalahgunaan DD dan ADD masih terjadi di Jember. Pasalnya pihak kejaksaan telah melakukan sosialisasi program Jogo Desa ke desa-desa untuk mencegah terjadinya korupsi.
Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8, dan pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI no. 20 Tahun 2021 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan palsu, tidak jujur, curang, tidak murni (lancung) itu merugikan negara hingga Rp 242 juta lebih.
Sucitrawan mengatakan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Karena ada informasi yang bersangkutan hanya menjalankan perintah.
Namun, jika dalam perkembangan ditemukan orang yang terkait lainnya, pihaknya mengaku juga akan mengambil tindakan tegas. “Kami lihat selanjutnya siapa yang kemungkinan terlibat,” pungkasnya (Togas).