Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Berdasarkan laporan polisi tertanggal 4/7/2023 yang dilaporkan oleh pelapor AAKY, terkait Tindak Pidana Dimuka Umum Bersama Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Gunung Talang II No. 11 A Kelurahan Padangaambian Denpasar, dimana korban AAPC mengalami luka dipinggang sebelah kanan dan lengan kanannya oleh tusukan dan sabetan senjata tajam (sajam).
Untuk itulah kemudian tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Resmob Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar), Opsnal Jatanras Polresta Denpasar dan tim IT Dit Krimum Polda Bali yang dipimpin langsung Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan tujuh pelaku dari sebelas orang yang melakukan tindakan kekerasan dan pengerusakan rumah tersebut.
Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan antara lain AAM dan sebagai pelaku utama yang melukai korban dengan sajam, kemudian YM, OJK, IM, VM dan ALM terlibat sebagai pelaku pengerusakan rumah dan sepeda motor milik pelapor. Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan tersebut.
Atas keberhasilan penangkapan tersebut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S. H., S. IK., M. Si., didampingi Kapolsek Denbar, Kasat Reskrim, Kasihumas Polresta Denpasar dan Kanit Reskrim Polsek Denbar kemudian melakukan press release, Kamis (6/7/2023) siang didepan awak media seraya mengatakan, “terhadap empat orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih melarikan diri tersebut diminta untuk segera menyerahkan diri, sebelum diambil langkah tegas tindakan kepolisian”, ujarnya.
Laporan : Benthar