Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Bali  Edukasikan ke Pengelola Pusat Pembelanjaan

Filesatu.co.id, Badung – Bali | Kementerian Hukum dan HAM Bali terus berupaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual dan meningkatkan potensi kekayaan intelektual, salah satunya dengan turun langsung ke lapangan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Edukasi ke Pengelola Pusat Pembelanjaan guna memberikan sosialisasi langsung terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha dan UMKM.

Dikesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Alexander Palti beserta Tim Kekayaan Intelektual (KI) melakukan Sosialisasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Verifikasi Lapangan 2 (dua) Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Badung. Selasa (04/07/2023).

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya sehingga pelaku usaha dan UMKM mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap produk atau karya ciptaanya,” kata Alexander. Selasa (4/7)2023).

Menurutnya, selain mendapatkan perlindungan hukum, produk yang dijual oleh Pelaku Usaha dan UMKM tersebut akan memiliki daya saing yang lebih tinggi sehingga dapat meningkatkan nilai ekonimis dari produk tersebut.

Kegiatan terjun langsung yang didampingi pemilik Krisna Oleh Oleh, Ajik Krisna berkesempatan untuk mengunjungi dan berkeliling untuk melihat produk yang dijual di Krisna Oleh Oleh Bypass.

Diesempatan itu, Dia juga melakukan sesi diskusi bersama Ajik Krisna beserta jajaran membahas terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan perkembangan dunia usaha dan UMKM di Provinsi Bali.

Dalam diskusi tersebut Ajik Krisna berterima kasih atas kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beseta Tim serta menyampaikan Merek Krisna Oleh Oleh beserta Produk-produknya telah di daftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan didaftarkannya Hak Kekayaan Intelektual tersebut akan memiliki perlindungan hukum dan akan terhindar dari plagiarisme serta akan meningkatkan nilai ekonomis,” kata Ajik.

Ditambahkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengajak Ajik Krisna sebagai influencer untuk bersama menggaungkan Perlindungan Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha dan UMKM.

” Terus tingkatkan potensi dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Bali,” tambahnya.

Selepas sesi diskusi, Tim KI Kekayaan Intelektual, melakukan verifikasi lapangan terhadap produk-produk yang dijual oleh Krisna Oleh Oleh. Produk yang dijual merupakan produk hasil dari Krisna Oleh Oleh sendiri dan UMKM binaan Krisna Oleh Oleh Bali.

“Krisna menaungi hampir 400 UMKM dan semuanya sudah mendaftar HAKI”, ujar Ajik Krisna.

Usai di Krisna Oleh Oleh, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali lanjut melakukan sosialisasi ke Pusat Perbelanjaan Lippo Mall Kuta untuk memberikan informasi kepada Manajemen dan Pedagang yang berjualan di Lippo Mall Kuta.

“Surat himbauan Kakanwil Kemenkumham Bali terkait Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta dan Penjualan Merek Palsu, dimana isi dari himbauan tersebut yakni menghimbau pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya dan agar lebih berhati-hati dalam memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual barang dengan Merek Palsu.

Setelah melakukan verifikasi lapangan terhadap 2 (dua) pusat perbelanjaan tersebut, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali tidak ditemukan produk palsu dari kedua pusat perbelanjaan tersebut.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan apresiasi terhadap Pelaku Usaha dan UMKM yang telah mendaftarkan produk dan karya ciptaannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Dengan didaftarkan dan dicatatnya produk dan karya ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan perlindungan Hukum dan akan menambah nilai ekonimis dari produk tersebut”, ungkap Kakanwil.

Anggiat Napitupulu berharap dengan menggandeng Ajik Krisna sebagai influencer dan motivator bisnis bisa meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk dan karya ciptaannya,”harapnya.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta staf dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi beserta staf.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *