Filesatu.co.id, Blitar | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, bertempat di Pendopo Kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar, Selasa, ( 20/6/2023 )
Hadir dalam Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai DBHCHT dihadiri perwakilan warga dan masyarakat penjual rokok kecamatan Sanankulon. Tampak hadir juga Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Repelita Nugroho, Camat Sanankulon Hatta Mahfur Thoyib dan Narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar.
Kepala Bidang ( Kabid ) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Repelita Nugroho mengatakan, pada hari Satpol PP Kabupaten Blitar mengelar kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang- undangan Bidang Cukai DBHCHT 2023. Hal ini untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan ditengah masyarakat.
Dengan bertatap muka sosialisasi perundang-undangan bea cukai inipun dihadiri perwakilan masyarakat dan pedagang dari kecamatan Sanakulon. Puluhan pedagang makanan dan minuman serta mainan juga turut hadir dalam acara tersebut.
Sosialisasi ini, kami berharap supaya masyarakat memahami terkait peredaran rokok ilegal dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah
“Sehingga diharapkan masyarakat nanti melalui sosialisasi ini mengetahui tentang aturan-aturan terkait masalah cukai jangan sampai masyarakat terjerat permasalahan hukum,” ungkapnya
Menurut Nugroho, sosialisasi ini juga memberikan penjelasan dan edukasi kepada masyarakat agar bisa diterima. Dimana kegiatan sosialisasi menghadirkan perwakilan masyarakat dan pedagang rokok agar tidak memperdagangkan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
Sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar mengerti dan paham ciri-ciri rokok tanpa pita cukai atau ilegal dengan rokok yang ada pita cukai,” jelasnya.
Repelita Nugroho berharap, sinergi antara pemangku kepentingan baik dari Bea Cukai, Satpol PP termasuk dengan masyarakat sendiri, sehingga diharapkan siapapun yang berjualan atau pedagang rokok khususnya dalam hal ini yang menjual rokok supaya tetap menjual rokok dengan pita cukai atau legal.
Menghimbau kepada masyarakat jangan menjual rokok ilegal, secara pasti dapat dipastikan akan melanggar hukum. Dan yang dikhawatirkan lagi bukan itu saja karena sanksinya bukan hanya denda tapi juga pidana penjara.
“Dengan sosialisasi ini membuat efek jera kepada masyarakat yang menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal, dan sosialisasi ini memberikan edukasi kepada pedagang rokok supaya menjual rokok dengan pita cukai dan rokok yang sah-sah saja,” tutup Nugroho.
(Pram/Adv/DBHCHT)