KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI DENPASAR MELAKUKAN TINDAKAN TERHADAP WNA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Pada Hari Kamis 22 Juni 2023, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Berita Acara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Rusia berinisial AK.

Didapati data dari 1 (satu) Warga Negara Asing tersebut yaitu :
Nama : Inisial AK
Kewarganegaraan : Rusia
Nomor Paspor : 765179260
Usia : 30 Tahun
Tempat, TGL Lahir : Rusia, 11 November 1992
Izin Tinggal : Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga
Masa Berlaku : 19 Agustus 2022 s/d 25 September 2023
Alamat di Izin Tinggal : Jl. Gajah Mada Lingk. Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Adapun hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) Warga Negara Asing adalah sebagai berikut :
1. Bahwa saudara AK masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga ;
2. Bahwa Orang Asing tersebut alias AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan
September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 (delapan) hari;
3. Bahwa saudara AK mengaku saat ini bertempat tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan
Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Discovery Plaza Hotel, pihak hotel
menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal disana;
Bahwa saudara AK mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jalan : Gajah Mada Lingk. Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Diperkuat dengan surat keterangan dari
Kepala Lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang
bersangkutan dan istrinya sama sekali;
Bahwa saudara AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan
Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor;
Bahwa saudara AK tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai
dilakukannya pemeriksaan Keimigrasian.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan di kenakan Pasal 75 ayat
(1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi
berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.

Yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan
dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
Deportasi ke negara asalnya dan dilakukan Penangkalan.

Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, Tujuan
Denpasar-Dubai-Moscow pada hari Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,
dalam melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian ini merupakan sebuah tindak lanjut pelaksanaan”.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali. Kami terus menghimbau kepada
masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran, atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *