Joko Slamet Diciduk Polisi Gara-Gara Aniaya Mantan Istri

Joko Slamet pelaku penganiayaan terhadap mantan istri usai dilakukan penyidikan pihak kepolisian.

Filesatu.co.id, Baturaja – Sumsel | Joko Slamet (34) asal Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu ditangkap Tim Opsnal Bule Polsek Baturaja Barat lantaran melakukan penganiayaan terhadap Mila Wati (36) mantan istri nya sendiri.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, hal tersebut bermula pada Sabtu (06//05/2023) pelaku datang ke rumah korban di Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Baturaja Barat. Lalu pelaku masuk kedalam rumah dan duduk di kursi ruangan tamu.

Bacaan Lainnya

Kemudian pelaku berbicara dengan korban untuk mengajak korban ikut dengan Pelaku, namun korban tidak mau mengikuti ajakan pelaku. Selanjutnya pelaku berkata dengan anak korban untuk segera menyiapkan pakaian, namun anak pelakupun diam saja dan kemudian pelaku mulai kesal dan mendekati korban,

“Lantaran kesal korban tidak mau diajak pelaku pergi, pelakupun langsung menjambak rambut korban dan menggoyang – goyangkan kepala korban hingga akhirnya korban tertelungkup ke lantai. Merasa tidak puas pelaku langsung menginjak badan korban, ” jelasnya.

Lanjut Kasi Humas, Akibat perbuatan tersebut korban mengalami bengkak pada kening sebelah kanan, luka lecet siku kiri dan korban merasa pusing akibat benturan, korbanpun sempat pingsan selama sekira 15 menit.

Dari kejadian itu korban melaporkan perbuatan penganiayaan tersebut ke Polsek Baturaja Barat dan dari hasil laporan korban dan penyelidikan Anggota Kepolisian pada (07/06/2023) sekira pukul 15:45 WIB, mendapatkan Informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

“Pada saat itu pelaku sedang mencuci sepeda motor miliknya, kemudian Kapolsek Baturaja Barat IPTU Yusrizal, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat IPDA Fachrizal Effendi beserta Tim Opsnal Singa Bule untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dibawa ke Polsek Baturaja Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.

Untuk perlu diketahui, Jika memang nantinya terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Anizar / Tim

.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *