Filesatu.co.id, Singaraja – Bali | Kantor Keimigrasi Bali terus lakukan ketertiban terhadap Warga Negara Asing (WNAP yang tinggal di Bali.
Tak main main jajaran Keimigrasian selalu merespon cepat serta menindak cepat jika mengetahui WNA yang menyalahi aturan Keimigrasian, baik informasi dari masyarakat dengan secara online maupun offline.
Kantor Keimigrasian Singaraja dalam siaran Persnya pada Jumat 9 Juni 2023 bahwa menyebut mendapati tiga WNA yang menyalahi izin tinggal, dan ketiganya dilakukan pendeportasian dan penangkalan.
Disampaikan Kepala Kantor Keimigrasian Singaraja Hendra Setiawan dalam bahwa, bermula adanya informasi / laporan masyarakat melalui kanal media sosial (Instagram), ada beberapa WNA yang sedang melakukan kegiatan di wilayah kabupaten Karangasem.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 04/5/2023, setelah melakukan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak, melaksanakan operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja bersama instansi terkait di daerah Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem pada Jumat (26/5/2023).
Dari hasil oprasi tersebut, mengamankan 3 (tiga) Orang Warga Negara Asing dengan rincian 1 (satu) orang Warga Negara Singapura dengan inisial GOWL (Lk) 59 tahun dan 2 (dua) orang Warga Negara Rusia dengan inisial MK (Lk) 37 tahun dan AM (Pr) 34 tahun.
”Orang Asing dengan inisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan “Dance for Peace” yang berlokasi di Natya River Sidemen yang dilaksanakan tanggal 26-28/5/ 2023 sebagai pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 04/5/2025.
”Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ,” ungkap Hendra dikutip siaran Persnya.Jumat (9/6/2023).
Sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15/11/2023 dan 11 November 2023 merupakan peserta/pengunjung kegiatan”Dance for Peace”.
Namun pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut.
”Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal,’ tambah Hendra.
Untuk diketahui, lanjut Hendra dari hasil pemeriksaan ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan penangkalan.
”Mereka akan di berangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu 10/6/2023,”pungkasnya.
Laporan : Benthar