Pria Ini Ditangkap Polsi Usai Melakukan Cabul  di Treatmant, Begini Saat Salurkan Nafsu Bejatnya

Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Filesatu.co.id, Denpasar -Bali | Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan seorang pria yang bernama Zamzami Aulani Malik (26) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur warga negara asing dengan TKP Eden Green Spa jalan Werkudara Legian Kuta.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.,SH.,SiK.,M.Si. korban seorang perempuan berinisal SRC (15) WNA asal Australia saat kejadian pada Rabu (31/5/23) sekitar pukul 11.30 Wita korban bersama keluarganya ke Eden Gren Spa untuk melakukan treatment spa kemudian korban bersama ibunya masuk ke dalam masing-masing ruangan yang berbeda.

Dijelaskan oleh Kapolresta kejadian ini dilaporkan ibu korban berinisial JIL (51) yang menerima pengaduan anaknya usai melakukan treatment, saat kejadian korban di treatmant oleh pelaku selama satu jam yang dimana selama 40 menit korban di treatment dengan posisi tengkurap kemudian selama 20 menit korban di treatment dengan posisi terlentang dan di sana pelaku melakukan aksinya dengan cara meremas vagina korban dari luar, kemudian mencium bibir korban dengan masukkan lidah korban, selanjutnya pelaku juga mencium putting korban bahkan pelaku memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sehingga dari kejadian tersebut korban menangis ketakutan kemudian korban selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke keluarganya.

“Motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku nafsu melihat anak korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya,” ucap Kapolresta Denpasar yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.,S.I.K.

Terhadap pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 5 (lima) Miliar.

Laporan : Benthar/Hms

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *