Pelaku Curas Bersenpi Berhasil Diringkus Resmob Polres OKU
Filesatu.co.id, Baturaja, OKU-Sumsel | Setelah sempat buron selama lebih dari empat tahun, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Fahrul Rozi (31) warga Dusun II Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, ditangkap petugas unit Reskrim polsek Lubuk Batang bersama Tim Resmob Polres OKU pada Senin (29/5) sekira pukul 10.30 wib saat berada di belakang rumahnya.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar SH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso SH menerangkan, jika penangkapan terhadap pelaku ini karena terlibat kasus Curas yang terjadi pada Jum’at (8/2/23) tahun 2019 lalu.
Dimana pelaku ini bersama ketiga temannya masing-masing Befri Yurahman, Handika dan Iskardoni (ketiga tersangka tersebut sudah diproses dalam berkas perkara No.BP/04/III/2019/RESKRIM) menghadang korban Doni Warsiman Di simpang kerikil Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk batang Kab OKU.
“Saat itu keempat pelaku menghadang korban dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan (senpira) kepada korban, kemudian tersangka Iskardoni memukul korban bagian tangan dengan gagang senjata api rakitan jenis revolver” ungkap Kapolres .
Karena ketakutan, lanjut Kapolres, korban pun kemudian menyerahkan sepeda motor Honda beat yang dikendarainya beserta HP OPPO tipe A37 milik korban. ” Usai berhasil menguras harta benda milik korban, keempat pelaku langsung kabur melarikan diri. Ketiga teman pelaku telah berhasil kita ringkus lebih dulu. Sementara pelaku yang terbilang cukup licin ini berhasil kita ringkus setelah empat tahun buron” pungkas Kapolres.
Laporan : Anizar / tim