Dua Orang Pelaku Pembobol Rumah Di Tangkap Polsek Baturaja Timur

Filesatu.co.id, Baturaja, OKU-Sumsel | Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU menangkap dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Dusun baturaja kel. Baturaja Lama kec. BaturajaTimur OKU,

Kedua tersangka bernama RA alias Obi (37) dan GP alias Sia (44) keduanya beralamat yang sama Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur kab. OKU Jumat (12/O5/2023) Pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, Melalui Kasi humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H., menjelaskan, Kepolisian sektor (Polsek) Baturaja timur menerima laporan korban atas nama Eko Suyitno (45) Pedagang, Jl. KH Hasyim Azhari Kel. Baturaja Timur Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Korban melaporkan telah terjadi pencurian dirumah nya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023. Sekiran Pukul 00.30 Wib di Jl. KH Hasyim Azyari Rt. 014 Rw 005 Kel. Baturaja lama Kec. Baturaja Timur,
Mendapatkan laporan dari korban, pihak Reskrim dan anggota piket polsek Baturaja timur melunjur kelokasi melakukan pengecekan TKP.

Dari hasil pengecekan, diketahui pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang, lalu pelaku masuk, kemudian mengambil uang korban sebesar Rp. 8.000.000-.

”Waktu kejadian, korban sedang tertidur, kemudian pelaku keluar lewat pintu belakang. Korban mengalami Total Kerugian Rp. 8.000.000.” ungkap AKP Budi Santoso, S.H.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian polsek Baturaja timur,pada hari Jumat 12 Mei 2023 sekira Pukul 20.00 Wib pihaknya mendapatkan laporan pelaku sedang berada di Rumahnya Dusun baturaja, kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur kab. OKU.

Mendapatkan laporan tersebut, Kemudian Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal untuk menangkap kedua pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan, lalu pelaku dan BB diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum lebih lanjut.” jelas AKP Budi Santoso, S.H.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk VIVO Y22 warna starlite blue beserta kotaknya dibeli hasil dari Pencurian, 1 helai baju kaos warna hitam lengan pendek polos dan 1 helai celana pendek warna coklat dan kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana.

Laporan : Anizar / tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *