Filesatu.co.id, Kota Blitar | Polres Blitar Kota mengamankan 26 remaja yang diduga hendak melakukan tarung sarung atau tawuran di jalan persawahan Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Polresta Blitar melakukan patroli rutin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan. Jumat, (31/03/2023), dini hari.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan mengatakan, Anggota Polres Blitar Kota bersama Polsek Srengat mengamankan barang bukti sejumlah sarung yang sudah digulung dan di salah satu bagian ujungnya ada yang diisi besi.
“Kami mengamankan 26 remaja dan 13 unit sepeda motor yang hendak melakukan tarung sarung di wilayah Srengat dini hari tadi,” ungkap Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan.
AKP Rochan mengatakan, saat itu, petugas gabungan Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat sedang melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di waktu sahur dini hari.
Ketika melaksanakan giat patroli, anggota mendapati sekelompok remaja di jalan persawahan Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Sekelompok remaja itu diduga hendak melakukan tarung sarung di lokasi. Ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, anggota mendapatkan barang bukti berupa sarung yang digulung dan di salah satu ujungnya ada yang diisi besi laker.
“Para remaja itu kemudian kami amankan ke Polsek Srengat untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Rochan.
Selanjutnya Petugas memanggil orang tua para remaja yang terjaring akan melakukan tawuran tersebut untuk datang ke kantor.
“Orang tuanya juga kami panggil, kami beri tahu agar memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya,” sambung AKP Rochan.
Menurut AKP Rochan, saat ini, masyarakat memang sedang resah dengan maraknya kegiatan tarung sarung yang dilakukan sekelompok remaja di jalan umum.
“Untuk itu, sesuai dengan perintah Kapolres Blitar Kota untuk lebih menggencarkan patroli terutama di waktu sahur sebagai upaya pencegahan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat diantaranya tarung sarung, balap liar maupun petasan,” tutup AKP Rochan. (Pram).