Filesatu.co.id, Banyuwangi | Mencuat kisah memilukan dialami seorang Pekerja Buruh Migran (PMI) asal Banyuwangi Jawa Timur.
GL (inisial) Perempuan beranak satu asal desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng menjadi PMI sejak tahun 2022 (1 tahun) dengan negara penempatan Malaysia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sayangnya, niat untuk merubah hidup lebih baik dan rela meninggalkan keluarga ternyata di Malaysia mendapatkan pekerjaan yang tidak sesuai gaji, bahkan sering mendapat lembur lewat jam (Overtime).
Dengan demikian, GL sering mengeluh merasa tidak mampu bekerja lagi dan ingin pulang ke tanah Air. Sempat mengadu kepada agency, namun sayang pihak terkait belum bisa memberikan jawaban apa yang diinginkan oleh GL akhirnya GL mengadukan nasibnya kepada suaminya yang berlanjut pengaduan ke salah satu lembaga yang membidangi persoalan PMI di luar Negeri.
Ditemui media Ini pada Sabtu ( 11/2/2023) di kantornya desa/kecamatan Gambiran, Mustakmal selaku ketua Lembaga Asosiasi Peduli Pekerja Migran (APPM) Banyuwangi membenar mendapat pengaduan dari suami GL .
Dalam pengaduannya bahwa istrinya berangkat ke Malaysia melalui oknum sponsor berinisial IKH warga Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu diduga secara non prosedur hanya calling visa.
“Istrinya tidak sanggup lagi melanjutkan bekerja di Malaysia. karena kerjanya overtime dan seluruh barang berharganya disita oleh agensi Malaysia,” kata Mustakmal.
Selain itu, gajinya juga tidak sesuai dengan UMR Malaysia hanya RM 1300 padahal UMRnya sudah RM 1500, kemudian pihak agensi Malaysia juga menyita HP dan Paspor. sehingga dia bisa menghubungi suaminya lewat HP temanya,” tambahnya.
Menurut Mustakmal, kasus ini juga sudah berkoordinasi pada Pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnaker) Banyuwangi, dan nama GL tidak masuk dalam daftar Sistim Computerisasai Pekerja Migran Indonesia (Sisco PMI) atau tidak ber-ID.
“Dari hasil penelusuran pihak kami ke Disnaker diperoleh keterangan bahwa GL, tidak ditemukan di daftar Sisco PMI. Berarti dari keterangan tersebut GL bukan lagi seorang PMI resmi atau diberangkatkan dengan cara non prosedural,” tambah Mustakmal.
Dari bukti bukti Disnaker dan hasil keterangan dari suami, akhirnya pihak APPM mendatangi rumah oknum yang dimaksud, namun selalu mendapat jawaban nihil.
“Saya sempat telepon dan berkirim pesan WhatsAppnya melalui Hp nya namun tidak pernah direspons,” jelasnya.
Sebagai pihak pendamping, kata Mustakmal untuk menyelesaikan persoalan ini, maka memberikan jangka waktu selam dua hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Apabila niat baik tersebut diabaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum
“Saya berikan tenggang waktu dua hari dulu untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. jika niat baik tersebut diabaikan pasti’ saya lakukan dengan jalur hukum sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya.