Keperluan Pemeriksaan Tim Inafis  Polresta Banyuwangi, Cek TKP Bom Molotov 

Filesatu.co.id, Banyuwangi |  Polresta Banyuwangi Polda Jatim terus bergerak cepat dalam mengusut kasus pelemparan bom Molotov yang terjadi di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, pada Kamis (12/1/2023).

Bacaan Lainnya

Polresta Banyuwangi menerjunkan Tim Inafis untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Nunik Astutik, 39, yang merupakan tempat pelamparan bom Molotov.

Tim Inafis tersebut, melaksanakan olah TKP untuk mengetahui cara pelaku melakukan aksi nekatnya tersebut. Untuk keperluan pemeriksaan, Tim Inafis memasang garis polisi di rumah janda dua anak tersebut.

Terduga pelaku yang sudah diamankan yaitu Supriyadi (27) alamat Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, sudah berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Srono.

”Tim Inafis Polresta Banyuwangi diterjunkan untuk melakukan olah TKP,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno.

Iptu Agus menjelaskan, jika aksi pengeboman pelaku itu dengan cara melempar bom rakitannya sendiri. Pelaku merakit bom Molotov dari botol anggur merah yang diberi sumbu dari dakorn.

”Ternyata ada dua bom Molotov yang dirakit oleh pelaku, satu bom dari botol anggur merah dan satu bom lagi dari botol minuman energy M-150,” katanya.

Aksi pelemparan itu, Iptu Agus menyebut, jika dilakukan pelaku sekitar pukul 03.30. Bom berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

”Pelaku ternyata sengaja datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF,” kata Kasihumas.

Dari dua bom yang dilemparkan, satu bom gagal meledak. Sedangkan satu bom lagi berhasil meledak dan membakar kursi rumah korban.

”Ada dua kursi yang terbakar, yang juga dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara ini,” tegasnya.

Iptu Agus menegaskan, hasil olah TKP tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Agar, BAP cepat selesai dan bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

”Setelah oleh TKP, BAP segera dilengkapi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *