Filesatu.co.id, Kota Malang | Setelah 100 hari tragedi Kanjuruhan muncul dukungan politik dari DPRD Kota Malang untuk menyelesaikan kasus kekerasan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
5 (lima) Fraksi DPRD Kota Malang yang terdiri dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (Demokrat, PAN, Perindo,Nasdem, PSI), Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKS bergerak menuju Senayan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Malang.
Lemahnya penanganan kasus tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang dan ratusan orang lainnya yang mengalami luka dan cacat permanen membuat 5 fraksi DPRD Kota Malang memohon supaya DPR RI bisa memberikan perhatian serius.
Dalam surat yang disampaikan secara langsung kepada pimpinan DPR RI, 5 Fraksi DPRD Kota Malang meminta supaya penyelesaian usut tuntas terhadap tragedi kanjuruhan dapat tercipta rasa keadilan bagi masyarakat Malang Raya, khususnya bagi para korban dan keluarga korban.
Surat tersebut berisi 4 permintaan, antara lain adalah Fraksi DPRD Kota Malang meminta kepada DPR RI supaya segera membentuk Pansus Penyelesaian Kasus Tragedi Kanjuruhan. Selain itu fraksi DPRD Kota Malang juga meminta negara hadir ikut menangani rehabilitasi atas trauma yang dirasakan korban dan keluarga korban.
Yang menarik adalah fraksi-fraksi DPRD Kota Malang juga memohon kepada DPR RI untuk bersama-sama memperjuangkan agar persidangan terhadap 6 tersangka dilakukan di wilayah Malang Raya atau sesuai dengan locus delicti. Hal tersebut bertentangan dengan keinginan Forkopimda Kabupaten Malang yang meminta supaya pengadilan terhadap tersangka disidangkan di luar Malang Raya.
Dihubungi lewat pesan whatsapp, Ketua Fraksi Damai Lookh Mahfudz membenarkan surat yang disampaikan kepada DPR RI, Selasa (10/1/2023).
Dirinya juga menyampaikan kepada filesatu.co.id bahwa saat ini sedang berada di senayan kompleks DPR RI bersama dengan anggota DPRD Kota Malang lainnya untuk bertemu dengan pimpinan DPR serta fraksi-fraksi DPR RI.
“Semua fraksi DPR RI support terhadap 4 tuntutan dari 5 fraksi DPRD Kota Malang tentang tragedi kanjuruhan,” ujar Lookh Mahfudz
Sementara itu Prof. DR. Zainuddin Maliki dari Fraksi PAN DPR RI Komisi 10 menyampaikan dukungan penuh terhadap penuntasan kasus tragedi kanjuruhan.
“Ada dua opsi penyelesaian kasus kanjuruhan di DPR RI, yang pertama adalah dengan menggunakan mekanisme Panja dan yang kedua menggunakan mekanisme Pansus,” kata Zainuddin Maliki
Menurut Zainuddin Maliki jika menggunakan mekanisme panja maka masing-masing komisi bergerak untuk bertemu dengan mitra kerja. Namun dijelaskan juga olehnya bahwa akan sangat efektif jika penyelesaian kasus tragedi kanjuruhan menggunakan mekanisme pansus dikarenakan dapat menjangkau lintas komisi.
“Pansus bukan hanya bisa diusulkan oleh komisi tapi juga harus ditentukan oleh pimpinan DPR,” tambahnya.
Oleh karena itu Zainuddin Maliki juga berharap bahwa utusan DPRD Kota Malang dapat melakukan audiensi kepada pimpinan DPR RI, karena pimpinan DPR RI dapat membuat langkah-langkah yang melibatkan beberapa komisi.
Laporan : Roni Agustinus