Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi

Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono saat memberikan materi tentang ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatannya

Filesatu.co.id, Kota Malang | Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kota Malang harus menjadi kewaspadaan bersama. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Malang, Heru Mulyono, saat membuka kegiatan sosialisasi, Senin (14/11/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta dari wilayah Kecamatan Sukun yang merupakan putaran ke empat dari sosialisasi dan dilaksanakan di Hotel Grand Palace Kota Malang, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Peserta yang dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCTH terdiri dari perangkat se- Kecamatan Sukun, perwakilan Karang Taruna, anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan serta perwakilan perusahaan rokok dan pelaku usaha se- Kecamatan Sukun.

“Cukai rokok selain sebagai pendapatan bagi negara, juga bagian dari pengendalian terutama bagi sisi kesehatan,” ujar Kasatpol PP saat memberikan penjelasan.

Lebih lanjut Heru Mulyono memberikan keterangan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Malang tahun 2022 sebesar 36 miliar.

“Setelah PAK dan dana SILPA tahun 2021 totalnya akhirnya menjadi 51 miliar lebih,” kata Heru Mulyono kepada peserta sosialisasi.

Kasatpol PP Kota Malang juga menjelaskan bahwa DBHCHT dialokasikan sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti bantuan langsung kepada masyarakat terdampak, kemudian pelatihan untuk para buruh pabrik rokok dan kegiatan lainnya. Sedangkan 40% berikutnya digunakan sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang besarannya sebesar 20 miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kantor Bea Cukai Malang

Sosialisasi yang digelar dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kantor Bea Cukai Malang, Polresta Malang Kota dan melibatkan masyarakat diharapkan agar kewaspadaan terhadap peredaran rokok ilegal dapat ditingkatkan. Terutama ketika masyarakat menemukan rokok ilegal, bagaimana mengenali dari ciri-cirinya serta tindakan apa yang harus dilakukan.

Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan sebanyak empat kali ini bukan tanpa hasil. Heru Mulyono sebagai Kasatpol PP Kota Malang telah beberapa kali mendapatkan laporan terhadap beredarnya rokok ilegal di wilayah hukum Kota Malang.

“Di pertengahan bulan depan akan kita sampaikan selama melakukan operasi dan hasilnya telah kita dapatkan ribuan batang rokok tanpa cukai, kasusnya saat ini sedang ditangani oleh kantor bea cukai Malang,” terang Heru Mulyono

“Kami juga berharap bahwa masyarakat dapat memberitahu kami dan mempunyai kesadaran jika di wilayahnya terdapat industri rokok rumahan. Karena hal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan terutama jika peredarannya tidak dapat dikendalikan,” tandasnya. (Ron).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *