Polres Blitar Luncurkan Program Permudah Permohonan SIM

Filesatu.co.id, Polres Blitar | Polda Jawa timur menggelar program Bimbingan Ujian SIM untuk membantu masyarakat yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) agar mudah dalam proses dan dapat lulus dengan benar. melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar, program tersebut diluncurkan Sabtu, (05/11/2022).

Kapolres Blitar, AKBP Aditya panji anom didampingi Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek mengatakan, program bimbingan ujian sim tersebut di beri nama (SOLUSI ) Semangat dan optimis Lulus Ujuan Sim yang diperuntukan untuk masyarakat yang belum memiliki SIM. Kemudian, nantinya pemohon akan dilatih dan diberikan pengetahuan oleh Polres Blitar untuk bagaimana melewati tes teori dan praktek.

Bacaan Lainnya

“Program SOLUSI ini memberikan materi, panduan, kiat-kiat serta tips agar lulus ujian teori maupun ujian praktek pembuatan SIM,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom.

AKBP Aditya Panji Anom. menjelaskan, bahwa program SOLUSI tersebut merupakan salah satu program unggulan Satlantas Polres Blitar dalam membantu pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM.

“Kami berkeinginan agar masyarakat juga bisa memiliki surat-surat berkendara yang lengkap dengan cara membantu melalui program SOLUSI ini,” jelas Kapolres Blitar.

Program SOLUSI dikhususkan untuk melatih masyarakat sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM. Dengan mengikuti program ini, nanti masyarakat akan dipandu bagaimana cara menjawab soal-soal ujian SIM dan cara lulus ujian praktek melalui pemberian kisi-kisi dan tips dari petugas kepolisian.

AKBP Aditya Panji Anom memerintahkan anggotanya dalam kinerja pelayanan Satlantas Polres Blitar itu bukan hanya pada pelayanan yang prima, melainkan petugas Satpas pun sangat membantu dan ramah serta humanis dalam melayani masyarakat.

Harapannya semua ini dilakukan dalam rangka mengajak masyarakat untuk mematuhi dan mentaati aturan berkendara di jalan raya. Selanjutnya, yang telah dinyatakan lulus program SOLUSI, akan melanjutkan ke ujian pembuatan SIM sebenarnya dan melengkapi berkas-berkas yang diminta.

“Syarat pembuatan SIM. Di antaranya e-KTP dan surat kesehatan. Jadi mau bikin SIM A atau SIM C, dua-duanya harus menyertakan persyaratan tersebut,” pungkas AKBP Aditya Panji Anom. (Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *