Kantor Bea Cukai Pasuruan Amankan 640 Ribu Batang Rokok Ilegal

Barang bukti truk yang dipakai untuk mengangkut rokok ilegal yang disita bea cukai

Filesatu.co.id, Pasuruan | Baru-baru ini Kantor Bea Cukai Pasuruan telah mengamankan seorang sopir yang membawa ribuan rokok tanpa pita cukai. Penangkapan dilakukan tepatnya pada hari Senin, (10/10/20022). lalu.

Keterangan resmi disampaikan oleh Nanang Sekti Wibowo selaku bagian penyidikan kepada filesatu.co.id, Jum’at (14/10/2022).

Bacaan Lainnya

Disampaikan bahwa kronologis penangkapan dilakukan saat tim memantau dan mendapatkan informasi ada pergerakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Senin malam, tertangkap seorang pembawa truk box yang berisi rokok tanpa pita cukai, dengan merk supra, berjumlah 40 karton yang rencananya akan dikirim ke jakarta,” ujar Nanang.

Dijelaskan juga bahwa truk pembawa rokok ilegal tersebut disegel tersangka oleh Shopee untuk mengelabuhi petugas. Dengan metode seperti itu seakan-akan barang yang ada di dalam truk merupakan barang paketan yang akan dikirimkan.

“Total potensi kerugian negara dari penangkapan ini sebesar Rp. 494. 630.000,” ucap Nanang kepada media ini.

Hingga saat ini Kantor Bea Cukai Pasuruan masih melakukan pengembangan terhadap kasus pemberantasan rokok ilegal. Asal barang juga sedang didalami termasuk siapa pemilik rokok dan produksinya dimana sedang dalam penyelidikan.

“Menurut dugaan kami, sesuai dengan barang bukti yang kita lihat sepertinya rokok ilegal ini dibuat dalam tidak dengan kapasitas pabrikan, namun lebih ke home industri. Dan sepertinya tidak jauj dari wilayah hukum kabupaten pasuruan,” ujar salah satu penyisik Bea Cukai Pasuruan.

Menurut pengakuan S, sopir yang diamankan, rokok ilegal yang dia bawa merupakan pesanan dari Jakarta, kemudian akan dipindahkan dan diteruskan ke Sumatera.

“Modusnya sama seperti yang lain, barang dipindahkan dan terputus-putus supaya mengelabuhi petugas,” kata Nanang menerangkan.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 56 dengan amcaman hukuman penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Laporan : Roni Agustinus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *