Filesatu.co.id, Madiun | Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama (MoU) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun tentang Pelayanan, Integritas Data dan Antisipasi Dampak Perceraian. Penandatanganan MoU tetsebut dilakukan oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami dengan Ketua Pengadilan Agama Ahmad Zaenal Fanani di Pendopo Muda Graha, Selasa (02/08/2022).
Kegiatan ini guna menyamakan persepsi untuk menciptakan sinergi dan memantapkan hubungan kerjasama dalam meningkatkan fasilitas pelayanan publik.
“MoU ini bermaksud meminimalisir dampak perceraian sehingga tidak menimbulkan klaster kemiskinan baru yang mengakibatkan anak putus sekolah dan kehilangan kasihan sayang serta perlindungan anak secara maksimal,” jelas Ketua pengadilan agama.
Dalam kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah penurunan tingkat perceraian di Kabupaten Madiun dan perkawinan di bawah umur. Ini tidak merupakan tanggung jawab dan diselesaikan dengan kolaborasi lintas sektoral. TIdak hanya pengadilan agama saja namun juga dinas terkait pemkab madiun juga ikut serta dalam penanganan ini.
“Kita itu pengen mengintervensi masyarakat, terkait kesejahteraan, pendidikan dan kesejahteraannya. Kita harus punya data yang valid terkait potensi yang menambah kemiskinan, putus sekolah dan indeks kesehatan masyarakat. Data itu sebagai dasar pedoman untuk melakukan intervensi guna pencegahan perihal tersebut,” ungkap Bupati.
Intervensi ini tidak harus dilakukan secara hukum, namun bisa dilakukan secara pendekatan mungkin dengan perangkat daerah dan tokoh masyarakat sehingga perceraian tidak terjadi. Dalam undang-undang pun juga sudah diatur, namun dalam hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik.