FILESATU.co.id, Denpasar Bali | Keberadaan forum Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2020.
Polsek Kuta hadir yang diwakili oleh Kanit Binmas AKP I Nyoman Murda bersama personil Bhabinkamtibmas Kelurahan, melaksanakan kegiatan Apel Konsolidasi Bersama dengan Sipandu Beradat Kelurahan Kuta yang bertempat di halaman kantor lurah, jalan Raya Kuta Badung, Rabu (22/06/2022) pagi.
“Dalam kegiatan Apel Konsolidasi Bersama, kami saling berbagi informasi terkait harkamtibmas dan tetap jalin sinergitas dengan forum Sipandu Beradat khususnya wilayah kelurahan Kuta serta upaya penyelesaian masalah atau problem solving,” kata AKP I Nyoman Murda.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, SH., secara terpisah mengatakan,” Kegiatan Apel konsolidasi bersama forum Sipandu Beradat, selain mewujudkan sinergitas antara Polri dengan satuan pengamanan swakarsa atau desa adat juga dalam upaya mendukung Program Unggulan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H. S.I.K. M. Si,” Terang Kapolsek.
Laporan : Benthar