Filesatu.co.id Pamekasan | Polres Pamekasan berhasil ringkus truk muatan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hari Sabtu tanggal 28 Mei sekira pukul 21:30 WIB oleh petugas Polsek Tamberu kecamatan Batumarmar saat menjalankan operasi. Kamis (02/6/2022).
Buktinya, pada saat konferensi pers di gedung Bayangkara polres Pamekasan Madura, Jawa Timur mengamankan 1 unit mobil truk bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA yang diduga berasal dari kabupaten Sumenep dan berhasil menetapkan tersangka berinisial MH selaku supir.
Adapun modus tersangka setelah dilakukan intervensi terhadap sopir yang beralamat Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, kabupaten Sumenep dengan cara mengangkut pupuk ZA menggunakan truk yang di tutupi terpal dan akan dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto mengatakan saat konferensi pers di gedung bayangkara sopir inisial MH menerima tawaran angkutan pupuk dari temennya yang bernama RL untuk mengantarkan pupuk bersubsidi menggunakan mobil truk dengan nomor polisi (nopol) M 9934 UN.
“Total berat angkutan pupuk bersubsidi jenis ZA kurang lebih 9 ton dengan tafsiran kerugian mencapai Rp. 85.000 per sak dan total keseluruhan mencapai Rp. 15.300.000,” katanya.
Selanjutnya AKBP Rogib Trianto menyampaikan setelah dapat tawaran muatan pupuk bersubsidi yang diduga dari PT Berkah Rahmat Ilahi MH disuruh menunggu di salahsatu masjid dekat pondok kiyai Amsar Desa Rubaru kabupaten Sumenep untuk menaikkan muatan dari pickup L300 ke truk.
“Menurut pengakuan tersangka yakni MH, instruksi dari RL pupuk tersebut akan di kirimkan ke daerah Mojokerto lalu apabila ada nomor baru menelponnya agar diangkat dengan dalih orang tersebut adalah penerimanya dan akan di berikan upah sebesar Rp. 1.400.000,” imbuhnya.
Di samping itu Rogib Trianto mengatakan rencana tindak lanjut akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan dilakukan pengembangan terkait perkara penyelundupan pupuk bersubsidi jenis ZA serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Adapun pasal yang di tetapkan pasal 6 ayat 1 huruf b sebagimana diubah dengan Perpres no 15 tahun 2011 perubahan pasal 21 ayat 1 Permendag RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.
Penulis Afif