Filesatu.co.id,Kota Blitar| Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar) atau Mobil tilang elektronik Polres Blitar Kota telah siap beroperasi di wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Mobil incar tersebut beroperasi secara mobile yang dilengkapi kamera yang mampu menangkap meng-capture pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh kendaraan roda 2 (R2) maupun mobil/roda 4 (R4).
Perbedaan antara alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di persimpangan traffic light adalah alat ETLE-nya terpasang di mobil INCAR, dan keliling menjangkau wilayah yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas. Sehingga pengendara yang tidak patuh dalam berlalu lintas akan terekam jika bertemu dengan mobil ini.
Satu unit mobil INCAR akan keliling selama 24 jam, dengan durasi 3 jam tiap keliling untuk patroli. Mobil INCAR juga berhenti di titik-titik tertentu yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas seperti di dekat pasar maupun di dekat terminal.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono S.H, S.I.K M.Si mengatakan, “Bersamaan dengan launching mobil INCAR, Satlantas Polres Blitar Kota juga mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik. Kami sudah lakukan sosialisasi selama satu bulan, tentunya akan dilanjutkan dengan penegakan hukum. Maka mulai hari ini sanksi akan diterapkan dan surat klarifikasi yang dikirim disertai nilai nominal tertentu sesuai jenis pelanggaran,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Kamis, (19/05/2022).
AKBP Argowiyono juga menambahkan, “Dengan teknologi INCAR dan ETLE menjadi langkah awal perubahan perilaku berkendara di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Diharapkan, masyarakat lebih tertib berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.
Selain itu, sistem tilang elektronik juga menjadi langkah pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Dengan pengetatan ini harapannya bisa mengurangi angka kecelakaan. Masyarakat yang biasa naik motor tidak pakai helm jadi tertib pakai helm,” ujarnya AKBP Argowiyono.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto SIK menyampaikan, “Sistem kerja mobil INCAR sama dengan ETLE. Kalau mobil INCAR merekam pelanggaran lalu lintas dengan cara keliling, sedang ETLE statis di titik tertentu,” ujar AKP Mulya Sugiharto.
Perlu diketahui, untuk ETLE Polres Blitar Kota sudah memasang di tiga titik, yaitu, di Simpang Herlingga, Simpang Jl Kenari dan Simpang Jl Tanjung Pakunden Kota Blitar. Selama pengoperasian ETLE di tiga titik, data dari Satlantas Polres Blitar Kota, pada bulan April lalu ada sebanyak 10.297 pelanggar.
AKP Mulya Sugiharto berharap, “Dengan rincian pelanggaran lalin yang terpantau di simpang 3 Herlingga sebanyak 5.955, di simpang 5 Kenari sebanyak 4342 pelanggar dan simpang 3 Pakunden kondisi rusak dan masih dalam perbaikan. Dari data tersebut, setelah dilakukan verifikasi nantinya hanya sekitar 80-100 pelanggar yang bisa dikenakan sanksi tilang per hari.” Tutupnya. (Pram)