Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Berhasil Amankan Pengepul 3000 lebih Babylobster Illegal

­Filesatu.co.id,Jember | Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan baby lobster illegal di kawasan Puger Jember dan saat penangkapan sudah menetapkan Wiwik (E) yang sudah menjadi tersangka.

Wiwik  yang berprofesi sebagai pengepul baby lobster ilegal diketahui warga asal dusun .Mandaran desa Puger Kulon kecamatan Puger kabupaten Jember.

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung tanggung, sekitar 3000 baby lobster ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukt pada Sabtu (14/5/2022) pagi.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SH.SIK didampingi Kasatrekrim AKP. Dika Fabian Wiratama mengelar Jumpa Pers ungkap kasus perdagangan illegal baby lobster di Mako Polres Jember jalan kartini Jember pada Kamis (19/5/2022).

AKBP. Heri Purnomo kepada sejumlah wartawan baik media TV, media cetak dan media online mengatakan,“ tim kalong dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap pelaku jual beli baby lobster illegal di wilayah Puger satu orang pelaku berinisial W yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jember.

Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut mendapatkan dari nelayan dengan harga per ekor jenis mutiara dengan harga 9 ribu per ekor dan jenis pasir 5rb perekor.

“Jadi pelaku mendapatkan baby dari nelayan dengan harga jenis mutiara 9 ribu perekor dijual kembali dengan harga 12 rb perekor sedangkan jenis pasir dari nelayan 5 ribu perekor dijual dengan harga 6250 ribu perekor,  dan kegiatan ini dilakukan sudah berjalan selama 1 tahun dan yang bersangkutan tidak memiliki ijin transaksi jual beli baby lopster.

“Dimana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli  untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Terhadap tersangka akan diterapkan pasal UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah dengan dirubah pasal 27 angka 26 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.selain itu pasal 88 UU no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah.

“Kami masih melakukan tahapan pengembangan untuk bisa mencari siapa agen atau pembeli ditingkat atasnya karena memang diwilayah puger ini sangat rentan sekali terkait dengan adanya kegiatan jual beli baby lobster ilegal,”pungkasnya (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *