Sistem Pemaketan Sembako BPNT Dikeluhkan Warga di Pamekasan

Filesatu.co.id,  Pamekasan |Pendistribusian bantuan pangan non tunai (BPNT) di dua desa kepada peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di pusatkan di masing-masing balai desa diantaranya Desa Pamaroh dan Pamoroh kecamatan Kadur dengan ketentuan harus terima uang secara utuh tanpa harus ada potongan dari pihak manapun dan tanpa harus di atur oleh komoditi (penyedia barang). Senin (28/2/2022).

Pasalnya, bantuan sosial program sembako dari bulan Januari-Maret 2022 di salurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia Persero sebesar Rp. 600.000 ribu per KPM untuk di belanjakan sembako sesuai ketentuan

Bacaan Lainnya

Adapun ketentuan pembelanjaan dari program sembako yang di salurkan secara tunai di antaranya; Karbohidrat (beras, kentang), protein hewani (telur, daging dan ikan), vitamin dan mineral (buah, sayur dan bumbu dapur).

Fakta yang terjadi di lapangan pada saat penyaluran BPNT peserta KPM mendapatkan uang nominal sebesar Rp. 600.00 rupiah dari PT Pos Indonesia Persero kemudian, setelah mendapat uang tersebut langsung di arahkan oleh petugas e-warung dalam berbentuk pemaketan sembako dalam artian peserta KPM tidak mempunyai hak bebas dalam belanja dan memilih barang sesuai kebutuhan, sedangkan dalam peraturan Kemensos harus di belanjakan di e-warung sesuai kebutuhan

Sesuai pantauan reporter Filesatu di lapangan penyedia komoditi sudah mempersiapkan terlebih dahulu sehingga KPM tidak bebas memilih kebutuhan bahan pangan dengan kata lain terjadi pemaketan sembako pada saat pendistribusian BPNT

Salah satu peserta keluarga penerima manfaat asal desa Pamoroh yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwasanya perihal pembelanjaan secara paket yang seperti itu sudah menyalahi aturan dari kementerian dan tidak sesuai aturan pendistribusian BPNT yang seharusnya KPM menerima uang utuh lalu di belanjakan di e-warung atau outlet terdekat

“Jika pendistribusian BPNT berbentuk paket jelas-jelas menyalahi aturan yang ada, sebab pedoman umum (pedum) harus di sesuaikan dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat” ungkapnya

Sementara itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kadur Rifqon A Zarnoeji mengatakan dalam pembelanjaan bahan pangan oleh KPM tidak serta-merta membelanjakan sesuai kebutuhan melainkan harus di belanjakan sesuai ketentuan seperti karbohidrat, protein dan vitamin

“Tidak ada istilah pemaketan, KPM langsung belanja Karbohidrat, Hewani, Nabati, dan Vitamin yang telah di sediakan di e-warung” imbuhnya

Penulis: Afif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *