Filesatu.co.id, Blitar] Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap proses pembangunan mega proyek gedung 4 lantai RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Pembangunan yang telah molor dari jadwal yang seharusnya itu, dalam tahap penyelesaian dan siap diresmikan.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung ketua Komisi Sugianto menilai, pembangunan gedung baru RS. Ngudi Waluyo Wlingi belum sesuai dengan expektasi progres pelaksanaanya, bangunan gedung 4 lantai dengan anggaran 24 milyar lebih yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat ini belum selesai seratus persen. Sidak diterima oleh Wakil Direktur Istiqomah dan beberapa pejabat PPK RSUD Wlingi, pada Jum’at, (18/02/2022).
Sekertaris Komisi III DPRD Panoto bersama anggota, tampak kecewa terhadap hasil kinerja rekanan karena saat sidak banyak menemukan masalah, seperti tembok retak-retak, sudut ruangan kurang presisi dan juga termasuk di kamar mandi, Water closet (WC) belum terpasang dengan alasan ada kesalahan letak,” ungkap Panoto.
“Kami melihat tadi beberapa kerusakan di bangunan gedung baru, kami sangat kecewa dengan pelaksana, masak bangunan bernilai puluhan milyar kok pemasangan closet saja sampai ada kesalahan, tembok didedel, ini manjadi catatan untuk di evaluasi, bagaimana rekanan membaca gambar, masang closet saja keliru,” ujar Panoto.
Panoto juga menyampaikan, “Ketidaksempurnaan hasil mutu bangunan yang masih terkesan tidak bagus ini adalah merupakan dampak dari adanya perpanjangan waktu, pekerjaan terkesan buru buru dan asal asalan karena dikejar deadline. Ini akan menjadi catatan kami Komisi III khususnya kepada pihak kontraktor, dari rentang waktu penyempurnaan tiga minggu, agar hasil pekerjaan yang tidak bagus segera diperbaiki,” tandasnya.
Anggota Komisi III dari partai Nasdem Sunarto saat sesi audiensi dengan pihak rumah sakit menyampaikan, “Pihaknya juga menilai banyaknya masalah pembangunan gedung tersebut sebagai akibat selisih faham antara manajemen RSUD Ngudi Waluyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana tehnis dengan Komisi III, kesulitan mendapatkan dokumen kontrak yang memuat tentang RAB, Design Gambar Perencanaan. Sehingga Komisi III mengalami kesulitan ralam melakukan pengawasan,” urainya.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi Komisi III melakukan pengawasan, dalam tugasnya membantu apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor sudah sesuai Spek Tehnik apa belum, bila hal itu tidak didapat Komisi akan kesulitan mengawasi, masak minta dokumen kontrak saja tidak di kasih, nah hal ini hendaknya menjadi bahan evaluasi agar ke depan mutu kualitas bangunan lebih baik, kami tidak minta apa apa, kalau ada dokumen tentu kami akan melakukan pengawasan dengan baik, yang juga lebih menguntungkan Rumah Sakit,” sambung Sunarto.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Eko Yuniarti menjamin bahwa, “Proyek itu tuntas sesuai jadwal deadline perpanjangan kedua, selaku PPK, atas temuan sidak, pihaknya menerima saran Komisi III termasuk melakukan pengawasan ketat bersama konsultan pengawas, karena keterlambatan pembangunan,” jelasnya.
“Pihak RSUD juga akan menerapkan sangsi denda sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dan atas keterlambatan itu pelaksana dikenai denda sebesar 894 juta rupiah lebih, serta jaminan dari kontraktor untuk masa pemeliharaan 6 bulan sebesar 1,2M atau 5% dari nilai kontrak. Denda akan dikembalikan ke Kas Negara.” Tutup Eko.(Pram).