Filesatu.co.id. Jember |Motif pelaku ingin menguasai harta korban yang disertai pembunuhan di jalan wijaya kusuma no 44 kelurahan Jember lor kecamatan Patrang depan Stasiun Kereta Api Jember terungkap.
Dalam pressrilis Polres Jember di Mapolres Jember. Pada Rabu(19 /01/ 2022) Polisi menyebutkan bahwa tersangka ingin menguasai harta korban dan tersangka mengaku dililit hutang.
Dalam Keterangan jumpa perssnya Kasat Reskrim Polres Jember menerangkan berbagai krronologi kejahatan pada korban. Berawal dari korban yang meminta bantuan pada tersangka untuk membelikan sebuah televisi seharga Rp 2 juta,” ujarnya.
Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, karena pelaku hendak meminjam uang namun belum diberi jawaban antara iya dan tidak dikasih pinjaman oleh korban.”ujar kasatreskrim.
Kasatreskrim juga menjelaskan sebenarnya terkait kasus ini dimana tiga hari sebelum terjadi. Korban menghubungi pelaku untuk membetulkan TV milik korban sehingga korban memanggil pelaku.
“Saat itu korban memberikan uang Rp 2 juta untuk dibelikan TV yang baru, kemudian kepada pelaku, korban minta dicarikan TV yang lebih mahal lagi ,dari situlah pelaku berpikir jika korban memiliki banyak uang sehingga berniat meminjam uang kepada korban.” Ungkap Yogi.
“Saat itu kebetulan korban berada disamping kamar mandi saat pelaku mengutarakan niatnya untuk pinjam uang ,kemudian oleh korban disuruh beli TV dulu. Mungkin ada kata kata yang menyinggung perasaan pelaku ,yang membuat pelaku marah dan mendorong korban sampai terjatuh ke kamar mandi dan kepalanya terbentur ke tembok.”jelasnya.
Setelah melihat korban tak berdaya muncul dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban pelaku mencari pisau kedapur kemudian menyayat leher korban, hal ini ditunjukkan dengan adanya luka sayatan ditubuh korban.” Jelasnya lagi.
Sedangkan mengenai keberadaan Sri Budi Asrama Rini(76) yang tidak lain adalah ibu kandung korban ,berada di dalam kamar dalam kondisi mulutnya di plester oleh pelaku, namun saat pelaku hendak meninggalkan rumah, ibu korban berhasil melepas plester dimulutnya dan berteriak sehingga teriakannya dapat didengar oleh tetangga sekitar.
Sehingga saat pelaku berada diluar tetangga korban berdatangan dan berhasil menangkap pelaku yang mana sempat terjadi duel antara pelaku dan beberapa tetangga korban.Sementara itu, ibu korban, Sri Budi Asmara Rini alias Nyonya Hartono (76 tahun) mengalami luka ringan di wajah.
“Untuk korban yang selamat, belum bisa kita mintai keterangan karena masih berduka,” paparnya.
Dalam duel antara warga bernama Banaya Sangkala (35) mengalami luka dileher dan Juan Felix (20) juga mengalami luka bacok dibagian pahanya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 365 tentang pencurian dan kekerasan dimana ancaman hukuman penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.”
Tersangka Hafid yang merupakan warga Desa Bedadung, selama ini berprofesi sebagai tukang reparasi elektronik seperti televisi. “Tidak ada catatan kriminal selama ini,” pungkas Komang.(Tog).