Filesatu.co.id, Gianyar – Bali | Sebanyak 62 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pembinaan di Rutan Gianyar.
Kepala Rutan Gianyar, Agung Hascahyo, mengatakan bahwa 62 orang tersebut menerima remisi dengan besaran yang berbeda-beda.
“Dari total 89 WBP beragama Hindu, 62 orang mendapatkan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024, dengan rincian 24 WBP mendapatkan remisi selama 15 hari, 36 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 2 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, sedangkan sisanya tidak mendapat remisi karena belum memenuhi syarat administrasi yaitu belum mencapai 6 bulan masa penahanan,” jelas Agung Hascahyo.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.
“Remisi ini bukan hanya sebagai hadiah, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan agar terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Agung Hascahyo.
Agung Hascahyo menambahkan, Rutan Gianyar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para warga binaan, termasuk dalam hal pembinaan dan pemberian hak-haknya.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup untuk hidup yang lebih baik,” pungkasnya.
Agung Hascahyo menambahkan bahwa proses pengusulan Remisi Nyepi Tahun 2024 bagi WBP umat Hindu sudah dilaksanakan secara transparan dan tanpa adanya KKN sebab sudah dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Proses pengusulan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 sudah kami usulkan secara online melalui SDP, jadi kami pastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi yang tidak sah,” tutup Agung Hascahyo.
Laporan : Benthar