4 Pejabat ‘Diseret’ ke Bawaslu Pakai Perbawaslu No 8 Tahun 2022, Lagi-lagi AGAK LAEN!!

Konferensi Pers yang digelar Bawaslu OKU
Konferensi Pers yang digelar Bawaslu OKU

Filesatu.co.id, BATURAJA |  BEGITU ‘Gercep’-nya (gerak cepat), Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menindaklanjuti pemberitaan-pemberitaan media mengenai kehadiran beberapa pejabat yang hadir pada acara pembukaan grasstrack di Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), beberapa waktu lalu (24/08/2024).

Bahkan, pihak-pihak terkait sudah dipanggil Bawaslu OKU untuk dimintai klarifikasi, pada Jumat petang tadi (06/09/2024).

Bacaan Lainnya

Ada empat (4) orang yang jadi fokus Bawaslu untuk dimintai klarifikasi. Yakni Kepala Badan Ketahanan Pangan, Slamet Riyadi. Kepala Dinas Pariwisata, Alfarizi. Kepala Desa Lubuk Batang Lama, Jus Imani. Dan Sekda OKU, Dharmawan Irianto.

Menurut Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap klarifikasi tersebut.

“Hari ini Bawaslu sudah memanggil beberapa pihak terkait perihal isu netralitas ASN di acara itu (grasstrack). Sekarang kami sedang melakukan pendalaman terhadap klarifikasi ini,” ujar Yudi Risandi, dalam gelaran konferensi pers, petang (06/09/2024) tadi.

Nah, rupanya pemberitaan-pemberitaan media itulah yang ternyata dijadikan pintu masuk, atau dasar temuan bagi Bawaslu untuk meminta klarifikasi dan melakukan kajian kepada pihak-pihak terkait seperti disebut diatas.
Dan disitu, kata Yudi, Bawaslu OKU menggunakan Perbawaslu No 8 tahun 2022.

“Itu temuan. Kalau temuan, kan bisa langsung dari Bawaslu. Dan ini kami dapati dari beberapa pemberitaan di media. Dari situ kita membaca, melihat dan mencoba melakukan klarifikasi. Apakah benar itu melanggar netralitas ASN atau tidak. Artinya mekanisme ini sudah kami tempuh,” sebutnya.

Karena itu, Bawaslu OKU berharap kepada rekan-rekan media, untuk bersabar menunggu hasil pendalaman tersebut.

“Besok kita masih ada klarifikasi lagi terhadap satu Lembaga. Hari ini, kami belum bisa menyimpulkan apakah ini ada kaitannya dengan netralitas ASN atau tidak. Belum sampai kesitu,” tandasnya.

AGAK LAEN
Langkah yang dilakukan Bawaslu OKU ini ternyata dinilai ‘agak laen’ oleh Arif Awlan, praktisi hukum yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Peradi OKU Raya.

Menurut Arif, jika Bawaslu OKU menggunakan rujukan Perbawaslu No 8 Tahun 2022, itu salah!. Sebab Perbawaslu tersebut bukan mengatur soal netralitas ASN.

Perbawaslu 8 itu kata dia, mengatur mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon.

“Harusnya Bawaslu menggunakan Perbawaslu No 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Disitu tahapannya jelas,” cetus dia.

Kemudian jika bicara soal temuan, ini juga menurut Arif, agak aneh. Mestinya Bawaslu melakukan kajian dulu, pleno, baru kemudian klarifikasi.

“Lah sekarang mereka terbalik. Melakukan klarifikasi dulu, baru mengkaji. Lantas mana temuannya?,” sebutnya.
Kemudian, jika temuan yang ditemukan Bawaslu berdasarkan berita, itu pun tidak masuk dalam dalam pasal 2 Bab II soal TEMUAN.

“Sumbernya mestinya dari laporan masyarakat atau dari pengamatan dan penelitian langsung dari mereka sendiri.

Nah kalau ranah berita, itu tidak masuk untuk dijadikan dasar temuan,” ujar Arif.

Dijelaskan Arif, bahwa Temuan dan Laporan itu jelas berbada. Kalau temuan, itu murni dari Bawaslu dan perangkatnya. Sedangkan laporan, itu dari orang lain.

Kemudian jika Bawaslu menyeret soal isu netralitas, yang jadi pertanyaan adalah, bahwa para pihak yang dipanggil itu berpihak kepada siapa?

Sebab, pada saat para pihak tersebut menghadiri acara grasstrack  di Lubuk Batang Lama, belum ada pasangan calon (paslon).

“Karena belum ada calon, lantas mereka (para pihak) berpihak pada siapa? Sementara acara itu murni acara Karang Taruna memeriahkan 17-an. Jadi, ini konyol. Kok mau Bawaslu melakukan klarifikasi itu dengan resiko sebuah kebodohan. Bahkan ada pertanyaan balik, ada apa dibalik klarifikasi itu?,” cetus Arif lagi.

Maka Arif Awlan pun berpendapat, bahwa yang dilakukan Bawaslu hari ini adalah sesuatu yang tidak murni dari pelaksanaan tupoksi-nya.

“Media tidak bisa jadi bobot temuan. Untuk apa kalau punya struktur sampai PTPS kalau rujukan Bawaslu hanya media. Kapan pada waktunya media jadi bukti?,” katanya.

“Dan ingat, di saat kejadian, belum ada paslon mendaftar. Lantas sekali lagi saya bertanya, para pihak yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu itu berpihak kepada siapa?,” demikian Arif. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *