DPW MOI Provinsi NTT, Meminta Polisi Tangkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Konten SARA

FILESATU.CO.ID, KOTA KUPANG – Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, turut angkat bicara terkait Konten SARA yang beredar di media sosial (medsos) belum lama ini.

Organisasi elit pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut melalui salah satu petingginya, Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Andre Lado, akhirnya memberikan statement resmi Pada Sabtu, (05/06/2021).

Bacaan Lainnya

Andre (Sapaan akrabnya) mengatakan bahwa DPW MOI Provinsi NTT meminta aparat Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera menangkap pelaku pembuat dan penyebar Konten SARA yang dinilai dapat merusak nilai toleransi beragama di NTT.

Pasalnya isu SARA yang terus didengungkan oleh segelintir orang dengan tujuan menggulingkan Ketua DPRD Kota Kupang itu, jika dibiarkan maka akan menghancurkan keharmonisan semua umat beragama yang selama ini dijaga oleh semua pihak.

“Kita minta polisi untuk segera tangkap siapa pelaku pembuat dan penyebar konten SARA tersebut. DPW MOI Provinsi NTT siap mendukung penuh kinerja kepolisian.” tandasnya.

Lebih lanjut menurutnya bahwa, MOI bertujuan menyehatkan pers di NTT demi memberikan edukasi publik.

“Pers memiliki peran penting untuk mencerdaskan masyarakat. Sehingga kita selalu mengingatkan agar wartawan di MOI jangan terjebak dalam kepentingan apapun.” ujarnya lagi.

Masih dikatakannya bahwa,”Di era digital ini kita harus benar-benar menyaring sebuah informasi baru dilempar ke ruang publik agar tidak menimbulkan perpecahan.” tegasnya

Tokoh muda pers kota kupang itu juga mengatakan bahwa DPW MOI Provinsi NTT segera akan mempidanakan pelaku pembuat maupun penyebar Konten SARA tersebut.

“DPW Provinsi MOI NTT akan membuat laporan polisi dan kami yakin Polda NTT akan bekerja secara profesional untuk menangkap para pelaku.” Pungkas Andre.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *