Filesatu.co.id, Jakarta Selatan | Brigjen Krisno Siregar selaku Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan bahwa dalam menjalankan bisnis haram berupa narkoba. Ditangkaplah ada 25 tersangka, diantaranya merupakan anggota polri aktif maupun mantan anggota polri. Kamis (11/8/2022).
Tidak hanya itu Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan ini dilakukan oleh tiga negara. Yakni : Jerman, Malaysia dan Indonesia sendiri. Dari hasil pengembangan kasus setidaknya ada dua 25 tersangka dan mereka punya peran sendiri sebagai kurir hingga bandar yang berhasil di tangkap.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Ditemukanlah anggota Polri ikut serta sebagai kurir ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik hiburan malam di kota Bandung Jawa Barat. Terhitung sudah tiga kali mengirimkan barang haram tersebut.
Dari hasil keterangan pelaku yang atas nama Juky Sutrisna dan Paulus sudah ketiga kali ditangkap dari melakukan bisnis narkoba yang mereka jalankan, tidak lupa juga dari keterangan para Tersangka jumlah dari barang haram itu berjumlah sangat bervariasi diantara ribuan sampai puluhan ribu. Lalu dia mengirim kepada kedua jaringan ini yakni Juky Sutrisna dan Paulus sebagai pemilik diskotek,” ujar Krisno.
Dalam pengembangan kasus jaringan narkoba internasional diharapkan dilakukan selama satu bulan sejak 1 hingga 31 Juli 2022 operasi tersebut diberi nama anti gedek 2022.
Adapun beberapa barang bukti dari hasil bukti Narkoba yang disita diantaranya : 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 1330 ml ketamine, 224 gram happy water, 700 gram cathi none dan 227 butir Ermin Five.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, maka para tersangka telah di tahan di rutan Bareskrim Polri mereka di jerat dengan pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang diancam maksimal Pidana mati.
Sementara Pasal subsider adalah Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)Undang-undang Ru Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancamannya adalah Pidana mati, Pidana penjara paling singkag lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp 800 Juta hingga Rp 8 Milliar. (Achmad/hms).